Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum

Endy Langobelen

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

i

Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah meminta pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disoroti Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika, saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (7/3/2025).

Desi mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di Mimika sering kali terjadi sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kaum perempuan yang sering mendapatkan kekerasan dalam rumah diharapkan bisa melaporkan kepada aparat kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Diana Mall Timika

Untuk diketahui, Desi menekankan hal itu guna menanggapi kasus yang tengah dialami oleh seorang perempuan berinisial R yang mendatangi Polsek Mimika Baru pada 6 Maret 2025 dengan kondisi tangan dirantai oleh pasangannya untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.

Di samping penegakkan hukum, menurut Desi, untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mimika pun harus terus melakukan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  DPRK Mimika Soroti Sampah Medis yang Diduga Dibuang Sembarangan

“Perlu juga keberanian dari para korban kekerasan untuk melaporkan kejadian yang dialami karena ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika sebanyak 84 kasus pada 2024.

Desi menambahkan pihaknya berharap pemerintah daerah setempat harus memberikan perhatian serius dengan menindaklanjuti penyebab utama terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan
Disperindag Mimika Diminta Sidak Jelang Puncak Ramadhan
Membangun Kesadaran Kebersamaan bagi Papua Tengah
DPRK Mimika Soroti Sampah Medis yang Diduga Dibuang Sembarangan
7 Bulan Penerbangan ke Alama Mimika Tutup, Masyarakat Butuh Perhatian Pemerintah
Penerbangan ke Hoya Tutup: Layanan Pendidikan dan Kesehatan Lumpuh, Akses Bama Sulit
Tokoh Intelektual Apresiasi Kinerja Dinas PUPR Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:47 WIT

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:47 WIT

29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:22 WIT

Disperindag Mimika Diminta Sidak Jelang Puncak Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:06 WIT

Membangun Kesadaran Kebersamaan bagi Papua Tengah

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:49 WIT

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum

Berita Terbaru