Polda Papua Barat Musnahkan BB Ganja Milik DPO Lapas Kota Sorong

Rachmat Julaini

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Gedung Tahti, Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024). Barang bukti sebentar lebih dari 920 gram itu didapat dari pelaku berinisial CK. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Gedung Tahti, Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024). Barang bukti sebentar lebih dari 920 gram itu didapat dari pelaku berinisial CK. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering seberat 920 gram lebih atas penangkapan CK, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong.

Kepala Bagian Operasional (KBO), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, AKBP Bidik Risaldi, memimpin pemusnahan ganja dengan cara dibakar di samping Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024).

Risaldi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan ganja kering bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering dari Jayapura menuju Sorong pada 30 April 2024 lalu.

Tiga hari kemudian, tepatnya 3 Mei 2024, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau pengambilan barang yang dimaksud di Kantor Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong dan mendapati CK datang mengambil paket yang diduga berisi ganja.

“Pada saat diperiksa, Tim Opsnal mendapati 24 plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam paket berbahan karton. Setelah dihitung, berat keseluruhannya mencapai 923,473 gram,” kata Bidik Risaldi.

Dari total berat itu, Polda Papua Barat memusnahkan 920,973 gram dengan ketentuan 2 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram dihadirkan sebagai barang bukti saat persidangan nantinya.

Dijelaskan, CK merupakan DPO Lapas Kota Sorong. Pria kelahiran 30 September 2001 itu disebut merupakan tahanan Lapas Kota Sorong yang melarikan diri pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Angkat Tema Spirit of Mambesak, Konser Perdana Musik Tradisional Bakal Hadir di Manokwari

“Yang bersangkutan telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika serta mendapat putusan hukuman selama 8 tahun 3 bulan,” ungkap Bidik Risaldi.

Bidik membeberkan, CK hendak menjual atau mengedarkan ganja seberat hampir 1 kilogram itu di Kota Sorong.

Selain CK, lanjut Bidik, pihaknya juga sedang memburu satu pelaku dalam jaringan penjualan ganja kering berinisial F.

Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/