MIMIKA – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan di Jalan Pendidikan, Jalur 1, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/10/2025).
AKP Rian menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah dua orang dan masing-masing berinisial KK (19) dan AR (23).
KK sebagai pelaku 1 merupakan pelaku yang menikam korban, sedangkan AR sebagai pelaku 2 merupakan pelaku yang menganiaya.
Keduanya ditangkap atas kasus pembunuhan di Jalan Pendidikan Jalur 1 dengan korban atas nama Daud Rangkorawan.
AKP Rian menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa 30 September 2025, Sekira Pukul 22.00 WIT di Kampung Nawaripi dalam, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Adapun kronologinya, bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, KK dan AR mendatangi indekos yang ditingali pelaku 2 di Jalan Pendidikan Jalur 1.
Setibanya di sana, korban tampak sudah berada di dalam indekos tersebut. Korban lalu bertanya kepada KK bahwa apakah ia pernah memukul kekasih korban.
Setelah itu, korban langsung menikam KK menggunakan sebilah pisau yang ia siapkan hingga mengenai bagian kepala.
Akibat tindakan kekerasan itu, KK kemudian membalas dengan menikam korban menggunakan pisau pada bagian perut sebanyak satu kali.
Saat itu korban kemudiann terjatuh. Pelaku AR kemudian ikut menganiaya korban menggunakan tangan pada bagian wajah sebanyakdua kali.
“Setelah itu para Pelaku membawa Korban ke Jalan Nawaripi Dalam dan menurunkannya. Setelah itu para pelaku pulang ke rumah masing-masing,” kata AKP Rian.
AKP Rian menambahkan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras beralkohl.
“Saat melakukan aksinya para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” tutupnya.
Saat ini, kedua pelaku sedang diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana