Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika

Ahmad

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

i

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun, belakang Gereja Advent Timika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jum’at 9 Mei 2025 diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (12/5/2025) menyebutkan, tersangka HSP alias Putra diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit HP Tablet Merk Redmi Pad SE warna Greend dan 1 buah topi bertuliskan ROXY warna biru.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasari oleh surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-808/R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21),” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Rolling Dinilai Langgar Aturan, ASN Non Job di Mimika Tuntut Jabatannya Kembali

Kapolsek menyebutkan bahwa tahap II ini merupakan wujud keseriusan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sehingga kasus tersebut dapat terus diproses hingga kemtahap lebih lanjut.

“Kami sangat bangga atas giat Tahap II yang dilakukan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima,” ujarnya.

Dikatakan, hasil dari proses penanganan ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melawan hukum akan berhadapan dengan konsekuensinya.

Perlu diketahui tindak pidana pencurian dengan korban Junita Gladis Wilar terjadi pada Jum’at 14 Februari 2025 dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor : LP / B / 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 14 Februari 2025.

Baca Juga :  Pemkab Puncak Jaya Serahkan Rp10 Miliar untuk Damaikan Konflik Dua Kubu Paslon Bupati

Adapun kronologis yang dilakukan oleh tersangka HSP alias Putra, itu berawal saat tersangka yang berpura-pura menanyakan temannya bernama Brian ke korban saat korban hendak bepergian.

Disaat itu juga tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan pengamatan terhadap kondisi rumah korban.

Setelah dipastikan korban telah pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan berhasil menggasak 3 unit tablet dan 1 unit laptop.

Atas perbuatannya, tersangka HSP alias Putra dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT