MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun, belakang Gereja Advent Timika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jum’at 9 Mei 2025 diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (12/5/2025) menyebutkan, tersangka HSP alias Putra diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit HP Tablet Merk Redmi Pad SE warna Greend dan 1 buah topi bertuliskan ROXY warna biru.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasari oleh surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-808/R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21),” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan bahwa tahap II ini merupakan wujud keseriusan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sehingga kasus tersebut dapat terus diproses hingga kemtahap lebih lanjut.
“Kami sangat bangga atas giat Tahap II yang dilakukan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima,” ujarnya.
Dikatakan, hasil dari proses penanganan ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melawan hukum akan berhadapan dengan konsekuensinya.
Perlu diketahui tindak pidana pencurian dengan korban Junita Gladis Wilar terjadi pada Jum’at 14 Februari 2025 dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor : LP / B / 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 14 Februari 2025.
Adapun kronologis yang dilakukan oleh tersangka HSP alias Putra, itu berawal saat tersangka yang berpura-pura menanyakan temannya bernama Brian ke korban saat korban hendak bepergian.
Disaat itu juga tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan pengamatan terhadap kondisi rumah korban.
Setelah dipastikan korban telah pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan berhasil menggasak 3 unit tablet dan 1 unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka HSP alias Putra dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.










