MIMIKA – Kasus peredaran narkotika yang melibatkan pasangan kekasih di Kabupaten Mimika kini memasuki tahap penuntutan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani penyidik.
“Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Nasrid Arwijayah, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32,” kata IPTU Hempy dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika masing-masing berinisial AN dan I. Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan polisi.
Barang bukti milik tersangka AN terdiri dari tujuh paket sabu, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sendok takar, tas kecil warna hitam, satu unit ponsel Realme C17 warna biru, serta uang tunai Rp5.550.000 yang disimpan dalam dompet coklat yang diduga hasil penjualan.
Sementara itu, dari tersangka I polisi menyita satu unit ponsel iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
“Pasca pelimpahan ini, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup IPTU Hempy.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada Senin, 24 November 2025. Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Hasanuddin atau kawasan Arena Lama, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai karena kerap didatangi orang secara bergantian.
Sekitar pukul 22.30 WIT, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial AN dan I.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari tangan tersangka AN.
Dari hasil interogasi, tersangka I juga mengakui sering membantu AN mengedarkan sabu kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I.









