Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga

Endy Langobelen

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika.

Tersangka berinisial MP yang merupakan pihak penyedia jasa dari CV KA, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek tahun anggaran 2023 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp3,14 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta satu orang ahli, kami menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka MP telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Beredar Potongan Video ASN Diduga Berkampanye, Ini Fakta Sebenarnya

CV KA sebagai pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam syarat-syarat kontrak, baik khusus maupun umum.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perbuatan tersangka MP telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Conny.

Baca Juga :  Gelar Turnamen, AIYE Komitmen Kembangkan Esport di Mimika

MP saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Timika.

Lebih lanjut, Conny menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan. Kejaksaan juga akan melakukan langkah-langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkas Conny.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani
Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita
TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIT

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:05 WIT

Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:46 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Berita Terbaru

Jenazah korban tergeletak di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, dengan sejumlah panah menancap di sekujur tubuhnya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Hukrim

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:00 WIT

Ketua I KNPB Pusat Warpo Wetipo (kanan) didampingi Juru Bicara KNPB Pusat Ogram Wanimbo menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi KNPB di Jayapura, Senin, 3 Agustus 2026. KNPB menyerukan pembukaan akses bantuan kemanusiaan internasional ke wilayah konflik di Papua serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur internasional. GaleriPapua/ Ikbal Asra.

Organisasi

KNPB Desak ICRC Tekan Indonesia Buka Akses Kemanusiaan di Papua

Senin, 3 Agu 2026 - 22:47 WIT

Aparat kepolisian hendak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:40 WIT