Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga

Endy Langobelen

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika.

Tersangka berinisial MP yang merupakan pihak penyedia jasa dari CV KA, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek tahun anggaran 2023 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp3,14 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta satu orang ahli, kami menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka MP telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

CV KA sebagai pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam syarat-syarat kontrak, baik khusus maupun umum.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perbuatan tersangka MP telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Conny.

Baca Juga :  Bupati Mimika Pastikan Sanksi Tegas bagi ASN yang Demo Kebijakan Mutasi

MP saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Timika.

Lebih lanjut, Conny menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan. Kejaksaan juga akan melakukan langkah-langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkas Conny.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap
Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara
Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita
DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIT

Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIT

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 4 April 2026 - 19:45 WIT

Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

Berita Terbaru