Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Jalan Cenderawasih Timika

Ahmad

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku (tengah) setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

i

Kedua pelaku (tengah) setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Dua pelaku pembacokan terhadap korban berinisial YS (18) di Jalan Cenderawasih, Pasar Satuan Pemukiman (SP) 2, Mimika, Papua Tengah pada Minggu 10 November 2024 lalu berhasil ditangkap polisi setelah dua bulan menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, mengatakan bahwa salahsatu pelaku berinisial AB (44) ditangkap di Jalan Poros SP2-SP5 pada 9 Januari 2025 lalu saat hendak menjenguk istrinya yang sedang dirawat di RSMM.

Sedangkan, pelaku YTO (24) ditangkap di Kabun Sirih. “Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AB pelaku pertama yang tinggal di Sp 2. Kemudian pelaku kedua berinisial YRO yang tinggal di kebun sirih,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).

Baca Juga :  Evakuasi Pilot Selandia Baru, Tim Gabungan Diberangkatkan ke Alama

AKP Fajar menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban dan pelaku secara tidak sengaja berpapasan di jalan pada hari Minggu 10 November 2024 dini hari.

Berdasarkan keterangan, kedua pelaku mengaku bahwa saat itu mereka merasa akan dibegal oleh korban.

Kemdian, mereka kembali untuk mengambil senjata tajam untuk selanjutnya kembali ke lokasi untuk mencari korban.

“Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban, setelah mendapat korban langsung melakukan penganiayaan,” jelas AKP Fajar.

Baca Juga :  278 ASN Ikut Pengambilan Sumpah dan Janji, Ini Pesan Bupati Mimika

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian jari telunjuk, bahu serta kepala bagian belakang.

“Korban sempat di rawat di RSUD Timika dan saat ini mulai pulih namun masih mengalami trauma,” ujarnya.

AKP Fajar menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT