Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap pelaku penyeranngan dan perampasan senjata di Tembagapura, Mimika. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

Polisi menangkap pelaku penyeranngan dan perampasan senjata di Tembagapura, Mimika. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

MIMIKA – Aparat kepolisian dari Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di MP 50, Kawasan PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi penyerangan yang menewaskan dua orang, termasuk seorang anggota TNI.

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Kalimak Wanimbo memiliki peran penting dalam skema penyerangan tersebut. Ia disebut bertindak sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Baca Juga :  Amarah Pimpinan KKB Kalenak Murib Berujung Maut di Puncak, 3 Orang Meninggal

Penangkapan Kalimak Wanimbo dilakukan di Ilaga, Kabupaten Puncak. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain bernama Nis Kogoya yang lebih dahulu diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang Dextromethorpan di Timika

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” tutur Kaops Damai Cartenz-2026.

“Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang beredar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Wakaops Damai Cartenz-2026.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan bersenjata di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Serangan Mile 50 Tembagapura: KKB Menyamar, Tumpangi Mobil Aparat
Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan
Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke
Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan
Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika
Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama
Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos
Balap Liar Marak Saat Ramadan, Sat Lantas Polres Mimika Turunkan Tim Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:56 WIT

Fakta Baru Serangan Mile 50 Tembagapura: KKB Menyamar, Tumpangi Mobil Aparat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:32 WIT

Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:48 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata di Mimika

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:02 WIT

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIT

Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/