Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap pelaku penyeranngan dan perampasan senjata di Tembagapura, Mimika. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

Polisi menangkap pelaku penyeranngan dan perampasan senjata di Tembagapura, Mimika. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

MIMIKA – Aparat kepolisian dari Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di MP 50, Kawasan PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi penyerangan yang menewaskan dua orang, termasuk seorang anggota TNI.

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Kalimak Wanimbo memiliki peran penting dalam skema penyerangan tersebut. Ia disebut bertindak sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Baca Juga :  KKB Tembak Pegawai ASN Satpol PP di Pegunungan Bintang

Penangkapan Kalimak Wanimbo dilakukan di Ilaga, Kabupaten Puncak. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain bernama Nis Kogoya yang lebih dahulu diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.

Baca Juga :  HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” tutur Kaops Damai Cartenz-2026.

“Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang beredar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Wakaops Damai Cartenz-2026.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan bersenjata di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala
Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka
KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27 WIT

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius

Sabtu, 18 April 2026 - 09:59 WIT

Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala

Jumat, 17 April 2026 - 16:34 WIT

Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Berita Terbaru

Foto bersama pembukaan kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik yang digelar oleh Disdukcapil Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Rabu (22/4/2026). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Mimika Menjemput Bola, Menambal Celah Digital

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:06 WIT