Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

Endy Langobelen

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria jaringan Papua Inteligence Service. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria jaringan Papua Inteligence Service. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

MIMIKA – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, disebutkan penindakan itu dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana.

Aparat bergerak setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku disebut merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service).

Ia diduga aktif mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi bermuatan kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga :  Palang Jalan, Tuntut Rp1 Miliar: Kisruh Kecelakaan SP5 Mimika Menunggu Titik Temu

Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas sangkaan tersebut, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Panglima Kodap OPM Gugur Disergap Pasukan TNI di Lanny Jaya

Patroli Siber Diperkuat

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat.

Menurutnya, patroli siber dan analisis jejak digital dilakukan secara berkelanjutan guna mendeteksi lebih dini potensi penyebaran konten provokatif.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30 WIT

Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT