Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

Endy Langobelen

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria jaringan Papua Inteligence Service. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria jaringan Papua Inteligence Service. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

MIMIKA – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, disebutkan penindakan itu dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana.

Aparat bergerak setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku disebut merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service).

Ia diduga aktif mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi bermuatan kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan

Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas sangkaan tersebut, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.

Baca Juga :  Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Patroli Siber Diperkuat

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat.

Menurutnya, patroli siber dan analisis jejak digital dilakukan secara berkelanjutan guna mendeteksi lebih dini potensi penyebaran konten provokatif.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT