MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28) di Jalan Kartini Timika, Timika, Papua Tengah, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, melalui pesan tertulisnya menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.
Dijelaskan, awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap RZ dengan barang bukti berupa satu paket sabu.
Usai ditangkap, polisi lalu menginterogasi pelaku, yang bersangkutan pun mengaku sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Paket tersebut sesuai jadwal direncanakan tiba dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.
Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut.
Sesampainya di tempat yang dituju, polisi kemjudian melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan keberadaan paket. Setelah terkonfirmasi, paket tersebut telah tiba di Mimika.
Pelaku lalu mengambil paket yang kemudian disita oleh polisi. Iptu Hempy mengatakan, barang haram itu diselipkan dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman.
Dari tangan pelaku, polisi lalu menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 15 gram.
“Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar,” kata Iptu Hempy melalui keterangan tertulisya.
Lanjut dijelaskan, pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Mimika. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.










