Polisi Tangkap Seorang Pengedar dan Tiga Pecandu Narkoba di Mimika

Ahmad

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

i

Para tersangka yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar dan tiga orang pemakai narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Mimika, pada Senin, 27 Mei 2024. Keempatnya masing-masing berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47) dan EH (41).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024) membenarkan, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Adapun lokasi penangkapan yakni di Jalan Restu Timika dan di Jalan Hasanuddin lorong arena lama, Timika.

Andi Sudirman menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe Yongky Ateng.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Restu.

Setelah tim mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim menuju ke TKP dan melakukan pemantauan. Tim kemudian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor terparkir, dekat jembatan di Jalan Restu Timika.

Baca Juga :  Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ditangkap, didapati satu paket plastik bening kecil berisikan sabu milik pelaku MJP.

“Jadi sekitar pukul 16.00 WIT, atau kemarin sore, kami lakukan penangkapan pelaku MJP,” kata AKP Andi.

Ia pun dibawa menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika. Setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah, tim berhasil menemukan tiga paket plastik bening besar dan tiga paket plastik bening kecil berisikan sabu yang di simpan di dapur.

Saat diinterogasi, MJP mengakui bahwa sebelum ditangkap, ia sempat menjual paket narkotika jenis sabu kepada temannya yang berinisial AMA yang tinggal di Jalan Hassanudin, lorong Arena Lama.

Tim kembali menelusuri keterangan MJP dan mendatangi kediaman AMA. Setibanya di sana, didapati tiga orang yakni AMA, KS dan EH sedang mengkonsumsi sabu.

Dari tangan MJP, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket plastik bening besar berisikan sabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan sabu, satu unit HP merek Iphone, satu unit HP merek Realme, satu buah kotak bekas kado berwarna merah, satu tisu pembungkus paketan sabu, satu timbangan merek Camry warna silver, satu bong alat hisap sabu, satu lembar buku rekening BRI, satu korek gas, satu buah spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan satu unit motor Honda Scoopy warna hijau.

Baca Juga :  Bentrok di Nduga Akibat Pemilu Kembali Pecah, 3 Orang Meninggal Dunia

Kemudian, dari tangan AMA diamankan BB berupa paket plastik bening kecil berisikan sabu, satu unit HP merek Samsung A3S warna merah, satu bong alat hisap sabu dan satu korek gas.

Kemudian, dari tangan KS polisi mengamankan BB berupa satu unit HP merek Oppo Reno 4F warna hitam dan di tangan pelaku EH berupa satu unit HP merek Infinix warna hitam.

Para pelaku beserta seluruh BB kemudian diboyong ke Mako Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT