Polisi Tangkap Tiga Orang Pemilik Narkoba Golongan III di Timika

Ahmad

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang pelaku pemilik narkotika golongan III atau obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Selasa (5/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Andi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berlangsung di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin, Timika.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari personel Bea Cukai Mimika tentang adanya paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi tempat pengiriman barang yang dimaksud.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Belum Pastikan Jadwal Pasar Murah di Bulan Ramadhan

Kata Andi, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT, datang seorang pria yang dicurigai sebagai pemilik barang terlarang itu.

Pria dengan inisial A itu langsung diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang sudah mengintainya di lokasi.

“Pada saat diamankan dan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik seorang temannya berinisial MFR,” ujar Andi di Mapolres Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (6/3/2024).

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku A, lanjut Andi, tim akhirnya kembali menyelidiki dan mendapati 30 papan obat Trihexphenidyl, 5 papan obat jenis Tramadol, dan 1 plastik kecil berisikan obat Dextromerthopan milik rekannya MFR.

Baca Juga :  Aparat Olah TKP Pembakaran Kios dan Sekolah di Paniai

Tak sampai di situ, polisi juga menelusuri dan mencari tahu keberadaan MFR. Teman pelaku A itu kemudian ditangkap di Jalan Hassanudin, Timika. MFR pun mengakui, dirinya dan pelaku A telah lama berdagang obat-obatan terlarang tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 52 paket plastik bening kecil yang masing-masing berisikan 15 butir obat Dextromethorpan di kediaman pelaku A di Jalan Pattimura Ujung.

Selain itu, ditemukan juga 1 paket besar berisikan 717 butir obat Dextromethoropan dari tangan pelaku lainnya berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A.

“Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,” tutup Andi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT