JAYAPURA — Personel Bidlabfor Polda Papua bersama personel Puslabfor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait barang bukti pengrusakan dua unit mobil di Kantor PT Media Redaksi Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.
Pemeriksaan dengan menggunakan alat Instrumen Thermo Scientific FTIR Raman Gemini itu dilakukan pada Senin (21/10/2024).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.
“Saat ini, Personel Bidlabfor Polda Papua telah melakukan penyelidikan mendalam tentang benda yang digunakan untuk membakar dua unit kendaraan di depan Kantor PT Media Redaksi Jubi,” ujarnya.
Benny mengungkapoan bahwa terdapat barang bukti berupa 1 buah padatan berwarna hijau, 1 buah gel berwarna abu-abu corak, dan 2 buah swab abu.
Dikatakan, personel Bidlabfor Polda Papua melaksanakan preparasi sampel bukti 2 buah sampel sumbu pada saat menggunakan alat Instrumen GCMS.
“Dan hasil dari pemeriksaan tersebut telah didapatkan 1 buah padatan berwarna hijau merupakan Polystrene (Polimer) yang berfungsi sebagai bahan tambahan untuk meningkatkan efek pembakaran dan suhu panas. Kemudian 1 (satu) buah gel berwarna abu-abu corak adalah bahan yang sama yaitu Polimer, serta 2 buah swab abu yang merupakan jelaga hasil kebakaran dengan senyawa jenis karbon,” jelas Benny.
Dia menyebutkan bahwa bahan-bahan yang digunakan merupakan bahan yang mudah ditemukan di kalangan masyarakat.
“Bahan polimer sangat mudah ditemukan di masyarakat, serta bahan lainnya adalah slime yang biasa digunakan untuk bermain pada anak-anak,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










