MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 37,46 gram di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024).
Untuk diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu dari seorang pria berinisial RW alias Imran di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo.
BB yang ditangkap saat itu seberat 39,46 gram. Namun, 2 gram di antaranya digunakan untuk uji laboratorium dan sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, mengatakan tersangka baru pertama kali menerima paketan berisi sabu-sabu dari seseorang atas nama Yayan.
“Tersangka pertama kali menerima paket sabu dengan cara ketemu langsung dengan Yayan di Makassar melalui kurir yang ada di Mimika pada Jumat 25 Oktober 2024 di Bougenville Timika,” ujar Kapolres.
Atas hal tersebut, Yayan yang telah memberikan narkotika golongan I kepada Imran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yayan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Sedangkan, Imran kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










