Polres Mimika Musnahkan BB Sabu Sebanyak 37,46 Gram

Ahmad

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 37,46 gram di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024). (Foto: Istimewa)

i

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 37,46 gram di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024). (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 37,46 gram di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024).

Untuk diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu dari seorang pria berinisial RW alias Imran di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

BB yang ditangkap saat itu seberat 39,46 gram. Namun, 2 gram di antaranya digunakan untuk uji laboratorium dan sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN).

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, mengatakan tersangka baru pertama kali menerima paketan berisi sabu-sabu dari seseorang atas nama Yayan.

“Tersangka pertama kali menerima paket sabu dengan cara ketemu langsung dengan Yayan di Makassar melalui kurir yang ada di Mimika pada Jumat 25 Oktober 2024 di Bougenville Timika,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar, Polda Papua Tahan Sekda Kabupaten Keerom

Atas hal tersebut, Yayan yang telah memberikan narkotika golongan I kepada Imran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yayan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Sedangkan, Imran kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT