Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu di Area Arena Lama

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Senin 24 November 2025 malam.

Kasi Humas Porles Mimika, Iptu hempy Ona dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial AN (29) berjenis kelamin laki-laki dan I (27) berjenis kelamin perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Timika berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 29 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025.

Awalnya, Tim Opsnal Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Jalan Hassanudin Timika.

Baca Juga :  Komnas HAM Soroti Video Dugaan Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah yang mana rumah tersebut sering di datangi orang yang berbeda-beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggrebekan dan benar sekitar jam 22.30 WIT tim berhasil menangkap dua orang pelaku Laki laki berinisial AN dan perempuan berinisial I,” kata Iptu Hempy.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil menyita 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu milik pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku berinisial I juga mengakui bahwa dirinya sering membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan itu diantaranya adalah 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu), 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah HanPhone merek Realme C17 warna biru serta uang tunai Rp 5.550.000 (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HanPhone merek I Phone 11 warna putih.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Mimika

“Untuk Berat barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/