Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Mimika

Ahmad

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat berada di Kantor Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Sat Resnarkoba Polres Mimika)

Pelaku saat berada di Kantor Polres Mimika. (Foto: Istimewa/Sat Resnarkoba Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di Mimika diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Pendidikan, Jalur 7, Timika, Papua Tengah, Sabtu (14/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu sore, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Jalur 7.

“Tim selanjutnya bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah kos-kosan miliknya,” ujar AKP Andi.

Aparat kepolisian pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku yang disimpan di dalam dus rokok miliknya.

“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Andi.

Atas penangkapan tersebut, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, dan 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.

Baca Juga :  Satu Anggota TNI Tertembak dalam Kontak Senjata di Yahukimo

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru