Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Ahmad

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

i

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Polres Mimika melalui Sat ResNarkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAM (25 tahun), warga Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Dijelaskan, pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di Jalan Irigasi, Gang Flora Timika.

Baca Juga :  Kapolres Mimika Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoaks Demi Kondusifitas Daerah

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.

“Pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika,” imbuhnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju kamar kos miliknya dan berhasil menyita delapan papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang digantung tepat di belakang pintu kamar kosnya.

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pencarian 1 Korban Hilang Kecelakaan Speed Boat di Asmat Ditutup

Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa delapan papan berisikan 76 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Reebok, 1 buah tas samping warna hitam merk Voltker, 1 buah hanphone merk Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp150.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Iptu Hempy pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT