MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika secara resmi telah merilis jumlah rangkaian kasus serta peristiwa yang terjadi dan ditangani di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2024 beserta perbandingannya dengan tahun 2023.
Dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (31/12/2024), Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha memaparkan data-data tersebut.
Rangkaian diawali dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Mimika dimana tercatat ada 30 pelanggaran yang telah diselesaikan secara internal, dengan rincian; 13 diantaranya adalah berkaitan dengan sidang disiplin, sedangkan 17 lainnya adalah kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat 2 kasus perselingkuhan, utang piutang 1 kasus, pelecehan 2 kasus, tidak profesional dalam melaksanakan tugas 3 kasus, penganiayaan 1 kasus, melaksanakan dinas dalam keadaan mabuk 3 kasus, mengeluarkan tahanan tanpa prosedur 5 kasus, tidak melaksanakan dinas 2 kasus.
“Semua itu sudah diproses,” kata Kapolres.
Lanjut dijelaskan, dalam keadaan mabuk dan membawa kendaraan 1 kasus, etika kepribadian 2 kasus, tanpa dokumen membawa pendaki naik ke tembagapura 3 kasus, judi online 1 kasus, mengkonsumsi minuman keras bersama tahanan 2 kasus, dan masuk bar membuat keributan 1 kasus.
Kasus Menonjol 2024 di Kabupaten Mimika
Sepanjang tahun 2024 terjadi sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh Kepolisian Resor Mimika yang terbagi dalam empat kategori kasus.
Yang pertama, aksi pemalangan, Kapolres menyebutkan bahwa aksi ini terjadi sebanyak 14 kali dan berhasil ditangani oleh Polres Mimika. Selanjutnya, aksi unjuk rasa damai yang terjadi sebanyak 18 kali. Yang ketiga pertikaian antar kelompok terjadi sebanyak 4 aksi, dan keempat aksi penyerangan kantor sebanyak 1 kasus.
Polres Mimika di sepanjang tahun 2024 juga berhasil mengamankan 764,38 liter minuman keras lokal jenis sopi dan cap tikus (CT) berdasarkan data kegiatan yang ditingkatkan. Selain itu, pihak Kepolisian Resor Mimika juga telah mewanti-wanti potensi kerawanan di tahun 2025 mendatang dengan memetakan sejumlah potensi kerawanan di Kabupaten Mimika.
Kata Kaplolres, yang pertama adalah di bidang politik dimana permasalahan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Yang kedua, di bidang ekonomi tentang rawannya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite akibat penimbunan dan distribusi ke luar timika; serta rawannya kenaikan harga sembako akibat pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai januari.
Ketiga, bidang sosial budaya, tentang permasalahan sengketa tanah yang tidak terselesaikan di 2024 berpotensi muncul kembali di 2025 sehingga rawan pemalangan dan konflik sosial; keberadaan pendulang emas tradisional di area kerja PT Freeport Indonesia masih berpotensi terjadinya gangguan keamanan; dan penerimaan ASN/PNS menimbulkan kerawanan yang mana ada tuntutan kuota 80 persen untuk masyarakat Amungme dan Kamoro.
Keempat, bidang keamanan tentang dampak mirasang berakibat terjadinya pembunuhan, laka lantas, penganiayaan dan lain-lain yang berujung terjadinya konflik sosial, pemalangan dan lain-lain.
“(kemudian-red) rawan aktivitas KKP memanfaatkan momen kalender kamtibmas dan rawan aksi teror KKB di wilayah PT Freeport Indonesia,” ungkap Kapolres.
Tren Kriminalitas di Mimika Sepanjang 2024 Serta Data Perbandingannya dengan 2023
Kepolisian Resor (Polres) Mimika mencatat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ( kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2024.
Kapolres menjelaskan, tren tindakan kejahatan di Kabupaten Mimika pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,58 persen dibanding tahun 2023. Pada tahun 2023, jumlah kasus kejahatan sebanyak 911 kasus, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 979 kasus.
Kemudian, kasus-kasus pelanggaran 0 persen, gangguan kamtibmas sebanyak 4 kasus di tahun 2023 sedangkan di tahun 2024 tutn menjadi 0 kasus/tidak ada kasus, sedangkan bencana sebanyak 3 kasus di tahun 2024.
“Jumlah seluruhnya itu untuk gangguan kamtibmas 915 pada tahun 2023, dan tahun 2024 sebanyak 982. Jadi naik 59 kasus atau 6,05 persen,” kata Kapolres .
Selanjutnya, ada tren 4 jenis kejahatan yang menjadi perhatian khusus Kepolisian Resor Mimika. Diantaranya adalah kejahatan konvensional, kejahatan trans nasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kegiatan berimplikasi kontijesi.
Kapolres menyebutkan, untuk kejahatan konvensional di tahun 2023 sebanyak 892 kasus, sedangkan di tahun 2024 naik 5 persen yakni sebanyak 994 kasus. Kemudian, kejahatan trans nasional di tahun 2023 sebanyak 22 kasus sementara di tahun 2024 naik menjadi 31,2 persen atau sebanyak 35 kasus. Lalu, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 1 kasus di tahun 2023, dan di tahun 2024 naik menjadi 200 persen, yakni sebanyak 3 kasus.
“kejahata, berimplikasi kontinjensi tidak ada,” ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk jenis kejahatannya terdiri dari kasus pencurian, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kasus penganiayaan, kasus pengeroyokan, kasus pengrusakan, kasus perlindungan anak, serta kasus pencurian disertai kekerasan.
Untuk kasus pencurian, di tahun 2023 sebanyak 156 dimana 13 diantaranya telah dinyatakan selesai. Sedangkan, di tahun 2024 sebanyak 155 kasus dimana 7 kasus diantaranya selesai. Untuk kasus Curanmor, di tahun 2023 sebanyak 237 kasus dimana 13 diantaranya telah selesai. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 279 kasus, 14 diantaranya telah selesai.
Kasus penganiayaan pada tahun 20123 sebanyak 137 kasus, sementara tahun 2024 sebanyak 118. Kasus yang telah diselesaikan untuk tahun 2023 sebanyak 40 kasus, dan kasus yang telah diselesaikan untuk tahun 2024 sebanyak 20 kasus.
Selanjutnya kasus pengeroyokan, di tahun 2023 sebanyak49 kasus, sementara di tahun 2024 sebanyak 70 kasus. Jumlah kasus yang sudah diselesaikan untuk tahun 2023 sebanyak 7 kasus, sedangkan tahun 2024 sebanyak 16 kasus. Kasus pengrusakan di tahun 2023 sebanyak 45 kasus dan di tahun 2024 sebanyak 32 kasus. Untuk penanganannya, baik di tahun 2023 maupun 2024 sudah terselesaikan masing-masing 3 kasus.
Kemudian, kasus perlindungan anak di tahun 2023 sebanyak 54 kasus, dan di tahun 2024 sebanyak 58 kasus. Di tahun 2023, kasus yang telah diselesaikan sebanyak 2 kasus, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 13 kasus. Untuk kasus pencurian disertai kekerasan di tahun 2023 sebanyak 40 kasus, 4 diantaranya telah selesai. Dan di tahun 2024 sebanyak 23 kasus dimana 7 diantaranya telah selesai.
Data Kasus Narkoba 2024
Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangani sebanyak 35 laporan tindak pidana narkotika. Adapun dari 35 laporan tersebut, ada 21 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, 4 kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, 4 kasus tembakau sintetis dan 6 kasus obat-obatan terlarang.
Kapolres menyebut, dari 4 jenis kasus di atas, untuk sabu jumlah barang bukti sebanyak 639,524 gram. Sedangkan, jumlah tersangka dari kasus tersebut sebanyak 32 orang. Untuk ganja, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.31378 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Kemudian, untuk kasus tembakau sintetis jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 302,85 gram dengan tersangka sebanyak 6 orang.
Sementara kasus obat-obatan terlarang, jumlah barang bukti sebanyak 6,463 butir dengan rincian 30 papan Trihexyphenidil, 5 papan Tramadol, 126 butir riklona dan 470 butir Alprazolan. Tersangka dari kasus obat-obatan terlarang ini berjumlah 8 orang.
“Yang sudah diproses untuk tahap II ada 19 kasus, tahap I 7 kasus, Rersorative Justice (RJ) 8 kasus dan proses sidik 1 kasus,” ucapnya.
Data Langgar Lantas
Kepolisian Resor (Polres) Mimika mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023. Kapolres menjelaskan, di tahun 2023 jumlah pelanggaran lalu lintas (Lalin) tercatat sebanyak 2,152, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 1,420 pelanggaran. Trennya menurun sebesar 34 persen.
”Atau jumlah kasus yang turun sebanyak 732 kasus,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, untuk kasus tilang di tahun 2023 yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika sebanyak 616 kasus, dan di tahun 2024 sebanyak 578 kasus. Jumlah ini turun sekitar 7 persen atau turun sebanyak 38 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah teguran di sepanjang tahun 2023 sebanyak 536 sedangkan di tahun 2024 naik menjadi 842 atau setara 57 npersen dengan kenaikan 306 kasus. Dari seluruh pelanggaran, jumlah denda yang dikenakan bagi pelanggar untuk tahun 2023 sebesar Rp 224.436,00, sementara di tahun 2024 sebesar Rp 46.421,00.
Kapolres mengatakan, untuk jenis-jenis pelanggaran di atas terdiri dari 6 jenis; yakni kelengkapan kendaraan, helm, surat-surat, berboncengan lebih dari satu, muatan hingga marka/rambu lalin.
Di tahun 2023, untuk jenis pelanggaran kelengkapan kendaraan terdiri dari 438 kasus, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 286 kasus. Pelanggaran yang berkaitan dengan helm di tahun 2023 sebanyak 486 kasus, dan di tahun 2024 sebanyak 189 kasus. Pelanggaran surat-surat pada tahun 2023 sebanyak 576 kasus, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 118 kasus.
Lalu, berboncengan lebih dari satu di tahun 2023 sebanyak 33 kasus. Sedangkan di tahun 2024 nihil. Lalu, jenis pelanggaran muatan tidak ada kasus di tahun 2023 dan 2024, sementara jenis pelanggaran marka/rambu lalin sebanyak 8 kasus di tahun 2023, dan 6 kasus di tahun 2024.
Data Kecelakaan Lalu Lintas
Pada periode tahun 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mimika sebanyak 196 kasus, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 155 kasus. Jumlah ini kata Kapolres menurun 31 persen dari tahun sebelumnya dengan total 60 kasus.
Dari angka di atas, ada sekitar 53 orang diantaranya meninggal dunia, 161 mengalami luka berat dan 120 orang mengalami luka ringan di tahun 2023. Sedangkan, di tahun 2024 jumlah korban yang meninggal dunia sebanyak 40 orang, jumlah korban luka ringan sebanyak 94 dan korban yang mengalami luka berat sebanyak 147 orang.
Penyebab kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika ini pada tahun 2023 ada 52 kasus yang disebabkan oleh mabuk, 17 kasus batas kecepatan, 21 kasus karena lengah, 90 kasus karena tidak tertib dan 20 kasus karena pengendara kelelahan.
Di tahun 2023, jumlah kasus yang disebabkan karena mabuk sebanyak 22 kasus, 11 kasus batas kecepatan, 14 kasus karena lengah, 83 kasus karena tata tertib dan 13 kasus karena lelah. Total kerugian di tahun 2023 mencapai 599.285,000 dan Rp 861.500,000 di tahun 2024.








