MIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali melakukan razia dan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Blok Cenderawasih dan Blok Mambruk pada Rabu (26/3/2025).
Razia dan penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timik, Mansur Yunus Gafur.
Mansur menerangkan, razia dan penggeledahan yang dilakukan secara rutin merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam 21 Perintah dan Penegasan pada poin 1 tentang Pemberantasan Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, razia serta penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, yang mana para petugas memeriksa satu per satu warga binaan sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencegah peredaran barang terlarang dalam Lapas, seperti ponsel, narkoba, dan senjata tajam di dalam Lapas,” kata Mansur dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang.
Dalam razia dan pengeledahan itu, kata Mansur, pihaknya menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya 6 buah ponsel, 3 buah power bank, alat pengisi daya baterai ponsel, barang tajam, dan barang terlarang lainnya.
“Hasil temuan dicatat untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya
Mansur pun memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Lapas Timika yang telah melaksanakan penggeledahan dan razia dengan baik.
Mansur memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang larangan, guna mewujudkan “ZERO HALINAR” di Lapas Kelas IIB Timika.










