MIMIKA – Senin pagi, 11 Agustus 2025, suasana di Kantor Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, seketika memanas. Pintu masuk kantor digembok.
Puluhan pegawai berdiri di depan, melarang siapa pun masuk. Mereka menumpahkan kemarahan atas pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang disebut “besar dan tak masuk akal.”
“Kan kemarin semua kaget. Kaget ini potongan hancur-hancuran. Ini memang bukan setengah lagi tapi hancur-hancuran,” ujar Buly Lianda Letsoin, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Umum dan Kepegawaian Distrik Mimika Timur, kepada Galeripapua.com, Selasa (12/8/2025).
Pemotongan TPP itu berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedisiplinan ASN. Menurut Plt Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, potongan terjadi karena tingkat kehadiran pegawai rendah.
Namun, para pegawai membantah. Mereka menuding masalah berasal dari dua honorer yang bertugas mengedarkan dan merekap absensi.
Menurut Lianda, kedua honorer itu kerap lalai—absen tak diedarkan ke semua pegawai, bahkan sering tak masuk kantor.
“Absen dulu yang 22 hari, hanya 12 lembar,” kata Lianda. Akibatnya, pegawai yang hadir penuh pun tercatat bolos dan dipotong TPP-nya.
Lianda mengaku menjadi korban. Seharusnya ia menerima TPP Rp9,5 juta plus uang makan lebih dari Rp1 juta, tapi yang masuk rekeningnya hanya Rp2,1 juta. Ia juga menuding proses rekap absen tak sesuai prosedur.
“Memang kamu tidak tahu birokrasi, aturan? Bahwa kamu harus lewat saya dulu,” katanya, menirukan tegurannya kepada staf.
Lianda mencontohkan ketidakadilan lain: seorang pegawai rajin yang seharusnya menerima hampir Rp5 juta, hanya dibayar Rp2,7 juta.
“Persoalan akarnya bukan masalah pemotongan, tapi di absen yang tidak benar ini,” ujarnya.
Aksi pemalangan sempat berlangsung tegang dan hampir terjadi gesekan.
Para pegawai pun masih menuntut penjelasan rinci soal dasar perhitungan potongan, rumus yang digunakan, serta bukti fisik absensi.
“Kalau memang mau bicara kehadiran pegawai, pasang saja mesin check lock (fingerprint) di kantor. Kan tidak mahal itu,” kata Lianda.
Mantan Kepala Distrik Mimika Timur, Oktovianus Kum, mengatakan pemotongan TPP bukan satu-satunya pemicu aksi demo.
Ia menyebut ada “kebobrokan” lain di bawah kepemimpinan Bakri Athoriq: penerima bantuan perumahan rakyat yang tak tepat sasaran, bahkan diduga ada pegawai menerima dua rumah sekaligus.
“Aparat (diduga) juga ada yang dapat, padahal (rumah) itu harusnya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Okto juga menyinggung dugaan pemalsuan tanda tangan. “Bendahara pernah tidak melakukan tanda tangan, tapi tiba-tiba ada pencairan?” katanya.
Tak hanya itu, Oktovianus juga mempersoalkan Surat Keputusan pengangkatan Bakri Athoriq sebagai Plt Kepala Distrik Mimika Timur.
Dia menilai, penunjukan itu dilakukan secara diam-diam dan tidak melalui proses yang sah. Pengangkatan ini membuatnya lengser dari jabatan definitif.
“Kalau mau dihitung, massa waktu SK Plt sudah berakhir. Saya berhak kembali menjabat sebagai Kepala Distrik Mimika Timur yang definitif,” tandasnya.
Bupati Mimika, John Rettob, mengakui penahanan TPP berkaitan dengan penerapan kembali Peraturan Bupati lama, menyusul temuan audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada temuan KPK soal TPP dan aturan sebelumnya yang tidak dijalankan dengan baik, sehingga menimbulkan ketidakpuasan,” ujarnya.
Menurut Rettob, sosialisasi sudah dilakukan, tapi wajar pegawai bereaksi keras.
“Saya sendiri baru membaca detail peraturannya. Wajar bila pegawai kaget dan protes ketika TPP-nya ditahan tiba-tiba. Tapi ini bukan masalah tanpa solusi,” kata John.
Ia menegaskan penahanan TPP bukan hukuman, melainkan penertiban. Untuk meredakan situasi, ia memerintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan berdialog dengan perwakilan pegawai.
“Solusi terbaik adalah dialog. Pemerintah hadir untuk mendengar, bukan menghakimi,” tuturnya.
Sebagai informasi, para pegawai yang melakukan aksi telah dipanggil dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan pemotongan TPP ini. Mereka diminta untuk mengumpulkan SK agar selanjutnya diurus kembali.
Akan tetapi, Lianda masih mengalami perlakuan yang berbeda. Lianda mengaku SK-nya dikembalikan dan diminta untuk mengurus persoalannya sendiri.
“Saya tidak tahu kenapa SK yang saya kumpulkan dikembalikan dan saya disuruh urus sendiri,” ungkap Lianda.










