Bupati Mimika Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Berujung Palang Sekolah

Ahmad

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 7 Mimika yang masih dipalang kelompok warga terkait persoalan penyelesaian sengketa tanah, Rabu (14/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

SMP Negeri 7 Mimika yang masih dipalang kelompok warga terkait persoalan penyelesaian sengketa tanah, Rabu (14/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi pemalangan sekolah yang dilakukan oleh Meki Jitmau dan keluarganya pada Rabu (14/1/2026).

Seperti diketahui, pada Rabu pagi sekelompok warga melakukan pemalangan di empat sekolah di Mimika, yakni SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SMP Negeri 7 Mimika, dan SD Inpres Inauga.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah terkait dengan sengketa tanah pada empat sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi ini tidak hanya menuntut penyelesaian sengketa tanah pada empat sekolah tersebut, tetapi juga pada tiga titik lainnya, sehingga total lokasi yang dituntut sebanyak tujuh titik.

Aksi ini pun dikecam oleh Bupati Mimika dengan membongkar semua kedok di balik pemalangan tersebut.

Menurut Johannes, aksi ini sudah dilakukan berulang kali oleh kelompok Meki Jitmau. Johannes menyebut, anehnya setiap aksi selalu dilakukan dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Di tahun 2026 ini, tuntutannya adalah meminta agar pemerintah tetap membayar. Bahkan, mereka menuduh pemerintah melakukan penggelapan terhadap hasil perhitungan dari Tim Appraisal.

Baca Juga :  Berhasil Padamkan Dua Kebakaran dalam Sehari di Mimika, BPBD Apresiasi Semua Pihak

“Itu tidak benar, saya akan jelaskan. Tujuh titik itu semua diserahkan pada pengadilan. Karena mereka gugat terus, maka kami serahkan pada pengadilan. Mereka gugat kami di pengadilan dan mereka sudah gugat tanah ini,” kata Johannes.

Johannes menyebutkan, tujuh titik yang digugat di antaranya lahan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Poumako, tanah SMA Negeri 1 Mimika, lahan kantor Bupati lama di Jalan Poros SP5, SD Inpres Inauga, lahan perumahan DPRK, lahan SMP Negeri 7 Mimika, dan lahan kantor Pemadam Kebakaran di SP2.

Mereka melayangkan gugatan ke pengadilan dengan berbagai alasan berbeda-beda. Namun, pengadilan telah memberikan keputusan terhadap gugatan-gugatan tersebut.

“Jadi, di mana sebenarnya mereka sudah menggugat di pengadilan baik di tingkat pertama, di tingkat banding dan tingkat kasasi dan ini semua sudah ada keputusan,” ucap Johannes.

“SMA Negeri 1 itu kita sudah bayar. Kemudian mereka pernah gugat pada zaman pemerintahan sebelumnya dan mereka bilang katanya mereka tidak gugat lanjut, yang katanya sih mereka bilang itu karena pemerintah ada janji, kamu tidak usah gugat lagi nanti pemerintah bayar. Itu kata mereka. Dan itu mereka membuktikan dengan surat pernyataan bersama di DPR waktu itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Setelah penandatanganan surat pernyataan bersama itu, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap membayar kepada para penggugat.

“Tetapi sesudah itu pemerintah bayar tujuh titik ini, sesudah mereka bikin perjanjian. Itu tahun 2013,” ucapnya.

Meski demikian, tahun demi tahun berlalu dan gugatan pun masih terus dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, yang mana setelah digugat, pengadilan pun memutuskan bahwa pemerintah menang dan menguasai tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.

“Jadi artinya mereka tidak bisa menuntut lagi, hampir sama semua. Memang ada satu yang kasusnya tidak dilanjutkan, yaitu tanah pemadam kebakaran di SP2. Itu sebenarnya tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Johannes.

“Dia gugur dengan sendirinya di tingkat pertama karena selama sidang yang gugat tidak pernah datang, berarti sudah selesai, sudah inkrah,” tambahnya.

Lanjut dikatakan, dari tanah tujuh titik yang digugat, lima di antaranya telah inkrah, di mana pemerintah daerah dinyatakan menang. Satu titik pemerintah kalah dan satu titik lainnya masih dapat digugat ulang oleh penggugat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT