Bupati Mimika Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Berujung Palang Sekolah

Ahmad

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 7 Mimika yang masih dipalang kelompok warga terkait persoalan penyelesaian sengketa tanah, Rabu (14/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

SMP Negeri 7 Mimika yang masih dipalang kelompok warga terkait persoalan penyelesaian sengketa tanah, Rabu (14/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi pemalangan sekolah yang dilakukan oleh Meki Jitmau dan keluarganya pada Rabu (14/1/2026).

Seperti diketahui, pada Rabu pagi sekelompok warga melakukan pemalangan di empat sekolah di Mimika, yakni SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SMP Negeri 7 Mimika, dan SD Inpres Inauga.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah terkait dengan sengketa tanah pada empat sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi ini tidak hanya menuntut penyelesaian sengketa tanah pada empat sekolah tersebut, tetapi juga pada tiga titik lainnya, sehingga total lokasi yang dituntut sebanyak tujuh titik.

Aksi ini pun dikecam oleh Bupati Mimika dengan membongkar semua kedok di balik pemalangan tersebut.

Menurut Johannes, aksi ini sudah dilakukan berulang kali oleh kelompok Meki Jitmau. Johannes menyebut, anehnya setiap aksi selalu dilakukan dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Di tahun 2026 ini, tuntutannya adalah meminta agar pemerintah tetap membayar. Bahkan, mereka menuduh pemerintah melakukan penggelapan terhadap hasil perhitungan dari Tim Appraisal.

Baca Juga :  Resmikan RS Tk IV Timika, Menhan: Ini untuk TNI dan Masyarakat

“Itu tidak benar, saya akan jelaskan. Tujuh titik itu semua diserahkan pada pengadilan. Karena mereka gugat terus, maka kami serahkan pada pengadilan. Mereka gugat kami di pengadilan dan mereka sudah gugat tanah ini,” kata Johannes.

Johannes menyebutkan, tujuh titik yang digugat di antaranya lahan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Poumako, tanah SMA Negeri 1 Mimika, lahan kantor Bupati lama di Jalan Poros SP5, SD Inpres Inauga, lahan perumahan DPRK, lahan SMP Negeri 7 Mimika, dan lahan kantor Pemadam Kebakaran di SP2.

Mereka melayangkan gugatan ke pengadilan dengan berbagai alasan berbeda-beda. Namun, pengadilan telah memberikan keputusan terhadap gugatan-gugatan tersebut.

“Jadi, di mana sebenarnya mereka sudah menggugat di pengadilan baik di tingkat pertama, di tingkat banding dan tingkat kasasi dan ini semua sudah ada keputusan,” ucap Johannes.

“SMA Negeri 1 itu kita sudah bayar. Kemudian mereka pernah gugat pada zaman pemerintahan sebelumnya dan mereka bilang katanya mereka tidak gugat lanjut, yang katanya sih mereka bilang itu karena pemerintah ada janji, kamu tidak usah gugat lagi nanti pemerintah bayar. Itu kata mereka. Dan itu mereka membuktikan dengan surat pernyataan bersama di DPR waktu itu,” tambahnya.

Baca Juga :  4 OPD di Mimika Jadi Pilot Project Keamanan Data Digital di Tanah Papua

Setelah penandatanganan surat pernyataan bersama itu, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap membayar kepada para penggugat.

“Tetapi sesudah itu pemerintah bayar tujuh titik ini, sesudah mereka bikin perjanjian. Itu tahun 2013,” ucapnya.

Meski demikian, tahun demi tahun berlalu dan gugatan pun masih terus dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, yang mana setelah digugat, pengadilan pun memutuskan bahwa pemerintah menang dan menguasai tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.

“Jadi artinya mereka tidak bisa menuntut lagi, hampir sama semua. Memang ada satu yang kasusnya tidak dilanjutkan, yaitu tanah pemadam kebakaran di SP2. Itu sebenarnya tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Johannes.

“Dia gugur dengan sendirinya di tingkat pertama karena selama sidang yang gugat tidak pernah datang, berarti sudah selesai, sudah inkrah,” tambahnya.

Lanjut dikatakan, dari tanah tujuh titik yang digugat, lima di antaranya telah inkrah, di mana pemerintah daerah dinyatakan menang. Satu titik pemerintah kalah dan satu titik lainnya masih dapat digugat ulang oleh penggugat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT