Bupati Mimika Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Berujung Palang Sekolah

Ahmad

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 7 Mimika yang masih dipalang kelompok warga terkait persoalan penyelesaian sengketa tanah, Rabu (14/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

SMP Negeri 7 Mimika yang masih dipalang kelompok warga terkait persoalan penyelesaian sengketa tanah, Rabu (14/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi pemalangan sekolah yang dilakukan oleh Meki Jitmau dan keluarganya pada Rabu (14/1/2026).

Seperti diketahui, pada Rabu pagi sekelompok warga melakukan pemalangan di empat sekolah di Mimika, yakni SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SMP Negeri 7 Mimika, dan SD Inpres Inauga.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah terkait dengan sengketa tanah pada empat sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi ini tidak hanya menuntut penyelesaian sengketa tanah pada empat sekolah tersebut, tetapi juga pada tiga titik lainnya, sehingga total lokasi yang dituntut sebanyak tujuh titik.

Aksi ini pun dikecam oleh Bupati Mimika dengan membongkar semua kedok di balik pemalangan tersebut.

Menurut Johannes, aksi ini sudah dilakukan berulang kali oleh kelompok Meki Jitmau. Johannes menyebut, anehnya setiap aksi selalu dilakukan dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Di tahun 2026 ini, tuntutannya adalah meminta agar pemerintah tetap membayar. Bahkan, mereka menuduh pemerintah melakukan penggelapan terhadap hasil perhitungan dari Tim Appraisal.

Baca Juga :  Besok Johannes Rettob Diaktifkan Kembali Sebagai Wabup Mimika

“Itu tidak benar, saya akan jelaskan. Tujuh titik itu semua diserahkan pada pengadilan. Karena mereka gugat terus, maka kami serahkan pada pengadilan. Mereka gugat kami di pengadilan dan mereka sudah gugat tanah ini,” kata Johannes.

Johannes menyebutkan, tujuh titik yang digugat di antaranya lahan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Poumako, tanah SMA Negeri 1 Mimika, lahan kantor Bupati lama di Jalan Poros SP5, SD Inpres Inauga, lahan perumahan DPRK, lahan SMP Negeri 7 Mimika, dan lahan kantor Pemadam Kebakaran di SP2.

Mereka melayangkan gugatan ke pengadilan dengan berbagai alasan berbeda-beda. Namun, pengadilan telah memberikan keputusan terhadap gugatan-gugatan tersebut.

“Jadi, di mana sebenarnya mereka sudah menggugat di pengadilan baik di tingkat pertama, di tingkat banding dan tingkat kasasi dan ini semua sudah ada keputusan,” ucap Johannes.

“SMA Negeri 1 itu kita sudah bayar. Kemudian mereka pernah gugat pada zaman pemerintahan sebelumnya dan mereka bilang katanya mereka tidak gugat lanjut, yang katanya sih mereka bilang itu karena pemerintah ada janji, kamu tidak usah gugat lagi nanti pemerintah bayar. Itu kata mereka. Dan itu mereka membuktikan dengan surat pernyataan bersama di DPR waktu itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Sejumlah Bangunan di Markas Denkav 3/SC Mimika Ludes Terbakar

Setelah penandatanganan surat pernyataan bersama itu, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap membayar kepada para penggugat.

“Tetapi sesudah itu pemerintah bayar tujuh titik ini, sesudah mereka bikin perjanjian. Itu tahun 2013,” ucapnya.

Meski demikian, tahun demi tahun berlalu dan gugatan pun masih terus dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, yang mana setelah digugat, pengadilan pun memutuskan bahwa pemerintah menang dan menguasai tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.

“Jadi artinya mereka tidak bisa menuntut lagi, hampir sama semua. Memang ada satu yang kasusnya tidak dilanjutkan, yaitu tanah pemadam kebakaran di SP2. Itu sebenarnya tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Johannes.

“Dia gugur dengan sendirinya di tingkat pertama karena selama sidang yang gugat tidak pernah datang, berarti sudah selesai, sudah inkrah,” tambahnya.

Lanjut dikatakan, dari tanah tujuh titik yang digugat, lima di antaranya telah inkrah, di mana pemerintah daerah dinyatakan menang. Satu titik pemerintah kalah dan satu titik lainnya masih dapat digugat ulang oleh penggugat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT