MIMIKA – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika saat berada di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Papua Tengah, Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
“Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria,” ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan YB merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Dheny Ardiansyah Simon, seorang anggota Polri, atas hilangnya sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam miliknya di teras rumah, Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi, Timika, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.
Saat bangun pagi untuk berangkat ibadah ke gereja, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di teras rumah sudah raib. Ia pun segera melapor ke polisi.
“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” kata Iptu Hempy.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, YB diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia pernah menjalani dua kali hukuman penjara atas kasus serupa, masing-masing pada tahun 2021 (selama 1 tahun 2 bulan) dan pada tahun 2023 (selama 2 tahun).
Tak hanya mencuri di Gang Kecapi, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dari kasus ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Motif pelaku terbilang klasik: motor hasil curian dijual untuk membeli minuman beralkohol.
Kini, YB harus kembali berurusan dengan hukum dan menghadapi jerat pidana untuk ketiga kalinya.








