MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari total 21 laporan polisi yang diterima Polres Mimika sejak tahun 2024 lalu hingga awal tahun 2025.
Adapun empat tersangka dalam kasus sindikat curanmor ini masing-masing berinisial MM alias U dan MM alias E (yang merupakan ayah dan anak). Kemudian GLM dan JRL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan, para tersangka biasanya beraksi pada waktu dini hari mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00 WIT.
Mereka menyebar ke lokasi secara acak dengan mencari target kendaraan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan ditinggal pemiliknya.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor ke tempat yang aman, komplotan tersebut akan mencoba menghidupkannya dengan memakai berbagai kunci cadangan yang dimiliki.
“Jika tidak berhasil (menghidupkan sepeda motor), maka motor akan didorong menggunakan kaki,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (8/5/2025).
Lanjut dijelaskan, sepeda motor hasil curian ini kemudian dijual murah dengan harga rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Saat ini, total barang bukti sepeda motor yang telah diamankan di Mako Polres Mimika sebanyak 21 unit. Sedangkan 10 unit lainnya belum diamankan karena tersangka telah mengirimnya ke luar Mimika, yaitu ke Tanimbar.
Disampaikan bahwa GLM dan JRL ditangkap pada 13 April 2025 di dua lokasi yang berbeda. Sementara MM alias E dan MM alias U diamankan di kediaman mereka di Jalan Hassanudin pada 14 April 2025.
Kapolres mengungkapkan, pelaku GLM yang merupakan seorang residivis telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali. Sedangkan JRL tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali. Ironisnya lagi, salah satu dari empat pelaku utama masih di bawah umur.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.