Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Sosial Mimika Diserahkan ke Kejari

Ahmad

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

i

Polisi saat hendak membawa tersangka ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polisi menyerahkan tersangka dann barang bukti kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Sosial Kebun, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 15 Maret 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (16/5/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Mimika menyakan berkas perkara kasus tersebut lengkap sesuai surat nomor : B- 859/R.1.19/Eoh.1/05/2025, tertanggal 16 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka LH alias Abe diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Meddlyn Elisabeth, SH,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, proses penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berdasarkan laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor : LP / B / 41 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 16 Maret 2025 dengan korban Inosentius Hungayaan alias Ceni.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika akan Ikut BPKAD Tarik Mobil Dinas Pekan Depan

Kapolsek menerangkan, kronologi singkat kejadian ini berawal saat tersangka LH alias Abe melakukan aksinya dengan merampas sebilah benda tajam jenis parang milik ayah kandungnya bernama Fransiskus Hamar.

Sesaat setelah tersangka LH alias Abe berhasil merampas parang tersebut, LH alias Abe kemudian melakukan penyerangan terhadap korban bernama Inosentius Hungayaan alias Ceni dengan cara menebas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius setelah punggung korban ditebas secara berulang oleh tersangka LH. Korban Ceni berhasil kabur menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pencarian Long Boat Hilang di Kaimana Masuk Hari Keempat, HP Korban Sempat Aktif

Melihat hal itu, tersangka LH alias Abe Langsung melempar barang bukti berupa parang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya, atas kerjasama dan upaya pihak Unit Reskrim bersama pihak keluarga, akhirnya pada tanggal 18 Maret 2025 tersangka LH alias Abe berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan.

Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru juga terus melakukan pengawalan dan monitoring perkembangan kasus ini hingga kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan hingga proses tahap dua dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka LH Alias Abe dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT