JAYAWIJAYA — Tiga tersangka kasus pembunuhan sopir angkutan umum, Muktar Layuk, akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz.
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka tersebut yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama barang bukti.
Selanjutnya, tersangka Aske Mabel diserahkan pada pukul 10.55 WIT. Adapun tersangka Nikson Matuan alias Okoni Siep diserahkan di Lapas Kelas IIB Wamena pukul 11.25 WIT karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum terhadap kelompok pelaku kekerasan di Papua akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani.
Senada, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menekankan bahwa Polri berkomitmen mengawal kasus hingga para tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan. Aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus pembunuhan terhadap Muktar Layuk terjadi pada 5 November 2024 lalu di Wamena dan sempat menimbulkan keresahan warga.
Penyerahan tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas aparat dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap tindakan kriminal mendapat proses hukum yang adil dan transparan.


















