Update Kasus Penganiayaan Korban Salah Tangkap di Mimika

Ahmad

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban salah tangkap di Mimika beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada 4 orang tersangka dari 13 tersangka belum dipanggil polisi. Sementara 9 di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Dua dari keempat tersangka kini berada di luar Mimika. Sedangkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya menunggu petunjuk jaksa untuk dilakukan pendalaman terhadap peran-perannya pun turut dipanggil.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (17/9/2024), membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Digenjot di Manokwari, Sasar Anak dan Ibu Hamil

“(Kami) sudah lakukan pemanggilan terhadap mereka, (tapi) belum datang,” katanya.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU. Sedangkan, empat tersangka lainnya belum dapat disebutkan inisialnya.

AKP Fajar melanjutkan, 3 dari 9 tersangka yang ditahan tersebut merupakan anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga oknum anggota itu kini telah diproses secara internal di satuannya.

“Sudah diproses juga internal. Kemarin, dari Propam Polda juga sudah turun,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Seorang Pengedar dan Tiga Pecandu Narkoba di Mimika

Diberitakan sebelumnya, penahanan para tersangka dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Mereka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Kasus yang menyeret 13 tersangka itu terjadi pada 14 Juli 2024 lalu di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT