Seorang Tahanan Kejari di Lapas Kabur, Begini Kronologinya

Ahmad

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TY, tahanan Kejaksaan Negeri Mimika yang kabur dari Lapas. (Foto: Istimewa/Lapas Kelas IIB Timika)

TY, tahanan Kejaksaan Negeri Mimika yang kabur dari Lapas. (Foto: Istimewa/Lapas Kelas IIB Timika)

MIMIKA – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Mimika yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berinisial TY (18) dilaporkan melarikan diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Gafur, mengatakan TY yang beralamat di Jalan W.R Soepratman itu kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada tanggal 7 Oktober 2024.

Ia juga membenarkan bahwa tahanan yang kabur bukanlah narapidana namun tahanan Kejaksaan Negeri Mimika di Lapas Kelas IIB Timika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kabur bukan napi tapi tahanan jaksa,” kata Mansur saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Lolos Kurasi KEN, TIFA 2024 Bakal Lebih Menarik dengan Khazanah Budaya yang Luas

Mansur menjelaskan, saat itu, sekitar pukul 07.00 WIT, Kepala Subseksi (Kasubsi) Keamanan Lapas Kelas IIB Timika sedang melakukan patroli keliling ornames dan kemudian menemukan jejak kaki.

Jejak kaki tersebut ditemukan mulai dari brandgang belakang dapur hingga di brandgang mesin genset dan di luar ornames dekat mesin genset.

Kemudian, Kasubsi Keamanan langsung memberitahu komandan jaga pada saat itu untuk melakukan absen fisik seluruh blok dan diketahui satu orang tahanan yang berada di Blok Medium (Kamar Tahanan Anak) tidak berada di dalam kamar.

Baca Juga :  TNI Gelar Bazar Ramadhan di Timika, Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah

“Berdasarkan keterangan teman sekamar TY, bahwa yang bersangkutan keluar dari kamar mulai pagi sekitar pukul 05.00 WIT hingga 06.00 WIT dengan cara merusak lubang kunci engsel pada pintu kamar,” kata Mansur.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di area Lapas namun tidak menemukan tahanan kasus pencurian tersebut.

TY diduga melarikan diri dengan memanjat ornames Lapas Kelas IIB Timika berdasarkan jejak kaki yang ditemukan petugas.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT