Kasus Pencurian Disertai Pemberatan di Jalan Kasih Belakang Keuskupan Timika Naik Tahap II

Ahmad

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di Jalan Kasih, Kompleks belakang Keuskupan Timika kini naik tahap II.

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika ini dilaksanakan oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Senin (24/3/2025).

Adapun tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, masing-masing adalah Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu alias Joy dan Stefanus Kemong alias Stevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah.

Baca Juga :  KKB Diduga Danai Aksi Bersenjata Lewat Peredaran Ganja

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.

“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh Tim penyidik unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tahap ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B-480/R.1.19 Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara terhadap para tersangka.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024. Saat itu, kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 warna hitam dari rumah korban bernama Kostantina Renyaan.

Baca Juga :  Tahun 2023, Jumlah Pencaker di Mimika Meningkat Hingga 9000 Orang

Sementara satu dari kedua tersangka, yakni Stevanus Kemong merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017.

Proses penanganan kasus ini didasari dengan laporan Polisi resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor : LP / B /125/ XII / 2024/ SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Desember 2024.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT