Kasus Pencurian Disertai Pemberatan di Jalan Kasih Belakang Keuskupan Timika Naik Tahap II

Ahmad

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di Jalan Kasih, Kompleks belakang Keuskupan Timika kini naik tahap II.

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika ini dilaksanakan oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Senin (24/3/2025).

Adapun tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, masing-masing adalah Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu alias Joy dan Stefanus Kemong alias Stevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah.

Baca Juga :  Curanmor Marak di Mimika, Warga Mudik Diimbau Titip Motor di Kantor Polisi

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.

“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh Tim penyidik unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tahap ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B-480/R.1.19 Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara terhadap para tersangka.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024. Saat itu, kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 warna hitam dari rumah korban bernama Kostantina Renyaan.

Baca Juga :  Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC

Sementara satu dari kedua tersangka, yakni Stevanus Kemong merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017.

Proses penanganan kasus ini didasari dengan laporan Polisi resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor : LP / B /125/ XII / 2024/ SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Desember 2024.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT