MIMIKA – Kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di Jalan Kasih, Kompleks belakang Keuskupan Timika kini naik tahap II.
Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika ini dilaksanakan oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Senin (24/3/2025).
Adapun tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, masing-masing adalah Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu alias Joy dan Stefanus Kemong alias Stevan.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.
“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh Tim penyidik unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, tahap ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).
Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B-480/R.1.19 Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara terhadap para tersangka.
Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024. Saat itu, kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 warna hitam dari rumah korban bernama Kostantina Renyaan.
Sementara satu dari kedua tersangka, yakni Stevanus Kemong merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017.
Proses penanganan kasus ini didasari dengan laporan Polisi resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor : LP / B /125/ XII / 2024/ SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Desember 2024.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.










