Membelot dan Mencuri Senjata, Eks Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Endy Langobelen

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

WAMENA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo, atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025 itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun.

Kasus Aske Mabel menjadi sorotan publik lantaran pelaku bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga terlibat dalam tindak kriminal yang membahayakan keamanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembelotan disertai pencurian senjata api itu terjadi pada tahun lalu dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri.

“Majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Vonis ditetapkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, kepada wartawan seusai sidang.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Dean mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. “Permohonan tersebut turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” tambahnya.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, menyatakan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan pengkhianatan, apalagi yang mengancam keselamatan publik.

“Pencurian senjata oleh anggota aktif adalah pelanggaran sangat serius. Kami tegaskan, Polri akan menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” ujar Faizal dalam konferensi pers di Wamena.

Menurut Faizal, langkah-langkah hukum terhadap Aske Mabel sekaligus menjadi sinyal bahwa Polri tidak bermain-main dalam menjaga integritas internalnya. Ia juga menanggapi kritik dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mempersoalkan proses penangkapan oleh Satgas Damai Cartenz.

“Operasi kami selalu dijalankan secara terukur dan sesuai dengan prosedur. Namun kami tetap terbuka untuk evaluasi. Yang utama adalah keselamatan petugas dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Drama Video Edison Gwijangge: Antara Ancaman, Settingan, dan Fitnah

Kasatgas Humas Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengingatkan seluruh personel Polri di wilayah Papua untuk menjaga loyalitas terhadap institusi dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merongrong stabilitas keamanan.

“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut menciptakan ancaman,” kata Yusuf.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kondusif dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan senjata api di wilayahnya.

Kasus Aske Mabel menambah daftar hitam pembelotan aparat di Papua dalam beberapa tahun terakhir. Meski bukan yang pertama, Polri berharap ini menjadi yang terakhir.

“Kami serius. Kami tidak kompromi dalam soal pengkhianatan,” tegas Brigjen Faizal.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila
Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana
Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak
Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:55 WIT

Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:03 WIT

Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:55 WIT

Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak

Berita Terbaru