WAMENA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo, atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025 itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun.
Kasus Aske Mabel menjadi sorotan publik lantaran pelaku bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga terlibat dalam tindak kriminal yang membahayakan keamanan negara.
Aksi pembelotan disertai pencurian senjata api itu terjadi pada tahun lalu dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri.
“Majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Vonis ditetapkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, kepada wartawan seusai sidang.
Dean mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. “Permohonan tersebut turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” tambahnya.
Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, menyatakan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan pengkhianatan, apalagi yang mengancam keselamatan publik.
“Pencurian senjata oleh anggota aktif adalah pelanggaran sangat serius. Kami tegaskan, Polri akan menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” ujar Faizal dalam konferensi pers di Wamena.
Menurut Faizal, langkah-langkah hukum terhadap Aske Mabel sekaligus menjadi sinyal bahwa Polri tidak bermain-main dalam menjaga integritas internalnya. Ia juga menanggapi kritik dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mempersoalkan proses penangkapan oleh Satgas Damai Cartenz.
“Operasi kami selalu dijalankan secara terukur dan sesuai dengan prosedur. Namun kami tetap terbuka untuk evaluasi. Yang utama adalah keselamatan petugas dan masyarakat,” katanya.
Kasatgas Humas Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengingatkan seluruh personel Polri di wilayah Papua untuk menjaga loyalitas terhadap institusi dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merongrong stabilitas keamanan.
“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah ikut menciptakan ancaman,” kata Yusuf.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kondusif dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan senjata api di wilayahnya.
Kasus Aske Mabel menambah daftar hitam pembelotan aparat di Papua dalam beberapa tahun terakhir. Meski bukan yang pertama, Polri berharap ini menjadi yang terakhir.
“Kami serius. Kami tidak kompromi dalam soal pengkhianatan,” tegas Brigjen Faizal.










