Koalisi HAM Papua Desak Pertanggungjawaban Konflik Sorong akibat Pemindahan Tapol

Endy Langobelen

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa melakukan aksi penolakan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar. (Foto: Istimewa)

Massa melakukan aksi penolakan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menuntut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kejaksaan Negeri Sorong, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertanggung jawab atas pecahnya konflik di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seperti yang diketahui, kericuhan di Kota Sorong terjadi setelah pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Rabu (27/8/2025), Koalisi menilai keputusan pemindahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal itu menyebut pemindahan persidangan hanya dapat dilakukan jika suatu daerah tidak memungkinkan, misalnya karena tidak aman atau terdampak bencana alam.

“Kota Sorong aman-aman saja dan tidak terjadi bencana alam sehingga pemindahan tahanan politik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong atas arahan pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidaknyamanan di Kota Sorong,” tulis Koalisi.

Baca Juga :  LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi

Intervensi FORKOPIMDA Dipersoalkan

Koalisi HAM Papua juga menilai adanya intervensi FORKOPIMDA dalam kasus ini menyalahi kewenangan.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2022, FORKOPIMDA hanya berfungsi mendukung urusan pemerintahan umum, bukan menentukan arah penegakan hukum.

“Tindakan permintaan FORKOPIMDA yang diteruskan oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengajukan surat permohonan pemindahan proses hukum 4 orang tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar… jelas-jelas merupakan tindakan mal-administrasi,” tegas Koalisi.

Desakan kepada Kapolri

Kericuhan di Sorong pada Rabu (27/8/2025) berujung pada bentrok antara aparat dan masyarakat. Koalisi menuding aparat melakukan kekerasan, termasuk penggunaan senjata api hingga melukai warga.

“Kapolri segera perintahkan Kapolresta Sorong hentikan tindakan menyerang warga dan membongkar rumah warga serta segera bebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan atas perjuangan menegakkan perintah Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 dalam kasus 4 tahanan politik di Sorong,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM

Koalisi juga mendesak agar Kapolresta Sorong menindak oknum polisi yang diduga menyalahgunakan senjata api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tujuh Tuntutan

Melalui siaran persnya, Koalisi HAM Papua menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

  1. FORKOPIMDA dan Mahkamah Agung RI wajib bertanggung jawab atas konflik pasca pemindahan tapol ke Makassar.
  2. Presiden RI diminta memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang.
  3. Kepala Kejaksaan Agung diminta memecat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
  4. Kapolri diperintahkan menghentikan pengejaran, penangkapan, dan pengrusakan rumah warga oleh aparat.
  5. Kapolri menindak aparat yang menyalahgunakan senjata api.
  6. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong wajib menjamin perlindungan HAM warga.
  7. Kapolresta Sorong segera membebaskan warga sipil yang ditahan.

Koalisi menegaskan bahwa negara, terutama pemerintah daerah, memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz
Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab
Keluarga Bantah Korban Operasi di Mimika Terlibat TPNPB-OPM, Minta Jenazah Segera Dipulangkan
Kepala Suku Yahukimo Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Kedamaian
Koordinator Pendulang Mimika Buka Suara soal Toko Emas Tutup dan Isu Deal-dealan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Senin, 9 Maret 2026 - 15:12 WIT

Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:59 WIT

Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:52 WIT

Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:17 WIT

Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/