JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menuntut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kejaksaan Negeri Sorong, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertanggung jawab atas pecahnya konflik di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Seperti yang diketahui, kericuhan di Kota Sorong terjadi setelah pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Rabu (27/8/2025), Koalisi menilai keputusan pemindahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal itu menyebut pemindahan persidangan hanya dapat dilakukan jika suatu daerah tidak memungkinkan, misalnya karena tidak aman atau terdampak bencana alam.
“Kota Sorong aman-aman saja dan tidak terjadi bencana alam sehingga pemindahan tahanan politik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong atas arahan pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidaknyamanan di Kota Sorong,” tulis Koalisi.
Intervensi FORKOPIMDA Dipersoalkan
Koalisi HAM Papua juga menilai adanya intervensi FORKOPIMDA dalam kasus ini menyalahi kewenangan.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2022, FORKOPIMDA hanya berfungsi mendukung urusan pemerintahan umum, bukan menentukan arah penegakan hukum.
“Tindakan permintaan FORKOPIMDA yang diteruskan oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengajukan surat permohonan pemindahan proses hukum 4 orang tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar… jelas-jelas merupakan tindakan mal-administrasi,” tegas Koalisi.
Desakan kepada Kapolri
Kericuhan di Sorong pada Rabu (27/8/2025) berujung pada bentrok antara aparat dan masyarakat. Koalisi menuding aparat melakukan kekerasan, termasuk penggunaan senjata api hingga melukai warga.
“Kapolri segera perintahkan Kapolresta Sorong hentikan tindakan menyerang warga dan membongkar rumah warga serta segera bebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan atas perjuangan menegakkan perintah Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 dalam kasus 4 tahanan politik di Sorong,” tulis pernyataan tersebut.
Koalisi juga mendesak agar Kapolresta Sorong menindak oknum polisi yang diduga menyalahgunakan senjata api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tujuh Tuntutan
Melalui siaran persnya, Koalisi HAM Papua menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:
- FORKOPIMDA dan Mahkamah Agung RI wajib bertanggung jawab atas konflik pasca pemindahan tapol ke Makassar.
- Presiden RI diminta memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang.
- Kepala Kejaksaan Agung diminta memecat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
- Kapolri diperintahkan menghentikan pengejaran, penangkapan, dan pengrusakan rumah warga oleh aparat.
- Kapolri menindak aparat yang menyalahgunakan senjata api.
- Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong wajib menjamin perlindungan HAM warga.
- Kapolresta Sorong segera membebaskan warga sipil yang ditahan.
Koalisi menegaskan bahwa negara, terutama pemerintah daerah, memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.










