Koalisi HAM Papua Desak Pertanggungjawaban Konflik Sorong akibat Pemindahan Tapol

Endy Langobelen

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa melakukan aksi penolakan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar. (Foto: Istimewa)

Massa melakukan aksi penolakan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menuntut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kejaksaan Negeri Sorong, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertanggung jawab atas pecahnya konflik di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seperti yang diketahui, kericuhan di Kota Sorong terjadi setelah pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Rabu (27/8/2025), Koalisi menilai keputusan pemindahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal itu menyebut pemindahan persidangan hanya dapat dilakukan jika suatu daerah tidak memungkinkan, misalnya karena tidak aman atau terdampak bencana alam.

“Kota Sorong aman-aman saja dan tidak terjadi bencana alam sehingga pemindahan tahanan politik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong atas arahan pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidaknyamanan di Kota Sorong,” tulis Koalisi.

Baca Juga :  Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Intervensi FORKOPIMDA Dipersoalkan

Koalisi HAM Papua juga menilai adanya intervensi FORKOPIMDA dalam kasus ini menyalahi kewenangan.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2022, FORKOPIMDA hanya berfungsi mendukung urusan pemerintahan umum, bukan menentukan arah penegakan hukum.

“Tindakan permintaan FORKOPIMDA yang diteruskan oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengajukan surat permohonan pemindahan proses hukum 4 orang tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar… jelas-jelas merupakan tindakan mal-administrasi,” tegas Koalisi.

Desakan kepada Kapolri

Kericuhan di Sorong pada Rabu (27/8/2025) berujung pada bentrok antara aparat dan masyarakat. Koalisi menuding aparat melakukan kekerasan, termasuk penggunaan senjata api hingga melukai warga.

“Kapolri segera perintahkan Kapolresta Sorong hentikan tindakan menyerang warga dan membongkar rumah warga serta segera bebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan atas perjuangan menegakkan perintah Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 dalam kasus 4 tahanan politik di Sorong,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga :  KNPB Intan Jaya Desak Referendum Ulang dan Investigasi HAM Internasional

Koalisi juga mendesak agar Kapolresta Sorong menindak oknum polisi yang diduga menyalahgunakan senjata api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tujuh Tuntutan

Melalui siaran persnya, Koalisi HAM Papua menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

  1. FORKOPIMDA dan Mahkamah Agung RI wajib bertanggung jawab atas konflik pasca pemindahan tapol ke Makassar.
  2. Presiden RI diminta memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang.
  3. Kepala Kejaksaan Agung diminta memecat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
  4. Kapolri diperintahkan menghentikan pengejaran, penangkapan, dan pengrusakan rumah warga oleh aparat.
  5. Kapolri menindak aparat yang menyalahgunakan senjata api.
  6. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong wajib menjamin perlindungan HAM warga.
  7. Kapolresta Sorong segera membebaskan warga sipil yang ditahan.

Koalisi menegaskan bahwa negara, terutama pemerintah daerah, memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal
Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi
Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya
Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan
Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIT

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIT

Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:04 WIT

Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIT

Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT