LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi

Endy Langobelen

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah bekas luka pada tubuh Ortizan F. Tarage, korban yang diduga disiksa oleh oknum anggota polisi di Sorong. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Pos Sorong)

Tampak sejumlah bekas luka pada tubuh Ortizan F. Tarage, korban yang diduga disiksa oleh oknum anggota polisi di Sorong. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Pos Sorong)

SORONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kapolresta Sorong Kota segera memproses hukum anggota Polri yang diduga melakukan penyiksaan terhadap warga bernama Ortizan F. Tarage.

Desakan ini disampaikan menyusul mandeknya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan hukum.

Dalam press release bernomor 002/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026 yang diterbitkan Jumat (23/1/2026), LBH Papua Pos Sorong menilai lambannya penanganan perkara ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dan mengarah pada dugaan impunitas di tubuh Polresta Sorong Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga Januari 2026 atau tujuh bulan setelah laporan diajukan proses dan/atau penegakan hukum mandek dan tidak jelas, penyidik tidak menunjukan profesionalitas anggota POLRI dalam penanganan kasus,” kata Ambrosius Klagilit, anggota LBH Papua Pos Sorong.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan sejak 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Baca Juga :  Diserang OTK di Paniai, Tukang Ojek Tewas dan Sopir Taksi Luka-luka

Namun, Ambrosius menyebut hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meskipun para terduga pelaku masih aktif beraktivitas di lingkungan Polresta Sorong Kota.

“Pelaku setiap hari beraktivitas di Polresta Sorong Kota tapi tidak ada tindakan hukum kepada mereka,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong juga mengungkapkan bahwa penyiksaan terhadap korban dilakukan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.

Tindakan itu disebut terjadi setelah adanya penangkapan yang didasarkan pada perintah atasan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat reskrim.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan berbagai regulasi nasional maupun internasional, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hingga Konvensi Menentang Penyiksaan.

“Dalam konsep HAM, hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable,” tandas Ambrosius.

Lebih lanjut, Ambrosius juga menyoroti tidak adanya respons dari Kapolresta Sorong Kota terhadap permintaan keterangan yang diajukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua melalui dua surat resmi pada September 2025 dan Januari 2026.

Baca Juga :  Kasus Cabul Guru ke Murid Laki-laki di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan

Atas kondisi tersebut, LBH Papua Pos Sorong menilai adanya penegakan hukum yang timpang dan tebang pilih, serta dugaan perlindungan terhadap pelaku oleh institusi kepolisian setempat.

“Kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ambrosius, LBH Papua Pos Sorong mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi independen dan mendalam, serta meminta Kapolresta Sorong Kota segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Selain itu, LBH Papua Pos Sorong juga meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota menindak tegas anggota Polri yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Sorong Kota terkait desakan tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31 WIT

Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terbaru