YAHUKIMO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) terhadap para guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyebut tindakan kekerasan disertai pembunuhan itu merupakan perbuatan yang telah melanggar prinsip HAM.
“Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi via telpon dari Timika, Minggu (23/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Frits menilai aksi yang dilakukan kelompok tersebut juga merupakan tindakan kejahatan melanggar HAM yang dapat berdampak luas bagi pelayanan pendidikan di Papua.
“Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli mengatakan penyerangan yang dilakukan OPM di Distrik Anggruk mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
“Saat ini, para korban sudah berada di RS Marten Indey untuk mendapatkan perawatan,” katanya.
Dia menambahkan korban yang meninggal dunia adalah wanita yang berprofesi sebagai seorang guru.
Didimus juga memastikan bahwa para korban bukanlah bagian dari aparat TNI-Polri seperti yang dituding oleh OPM, melainkan murni para guru dan tenaga kesehatan sipil.
Dia mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata karena keberadaan guru di sana adalah untuk mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Yahukimo khususnya di Distrik Anggruk.