MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mempercepat penanganan konflik antar kelompok keluarga yang kembali memanas di Distrik Kwamki Narama.
Rapat berlangsung pada Selasa (18/11/2025), di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dan dihadiri sekitar 15 perwakilan Forkopimda.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada pemetaan situasi serta langkah cepat untuk meredam eskalasi konflik yang telah menelan banyak korban.
Menurut Hempy, Kapolres menegaskan bahwa pertikaian di Kwamki Narama bukan merupakan konflik antar suku, melainkan persoalan antar keluarga yang meluas.
Hingga saat ini, lebih dari 40 orang menjadi korban dan satu di antaranya meninggal dunia.
Kapolres meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mendirikan tiga pos pengamanan semi permanen dalam dua hari ke depan.
“Pos ini akan ditempati personel gabungan untuk memonitor pergerakan kelompok dan mencegah eskalasi, serta dalam proses pengaman nantinya agar dapat dibantu oleh Kodim 1710/Mimika dan Satpol PP Kab. Mimika,” ungkap Hempy mengutip pernyataan Kapolres.
Dukungan juga diminta dari Kejaksaan dan Pengadilan terkait penerapan pasal terhadap para pelaku tindak kekerasan.
Di sisi lain, Kapolda Papua Tengah merekomendasikan agar proses hukum nantinya dilakukan di luar Kota Timika demi menjaga stabilitas keamanan.
Kasubid Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Mimika, Fiser Wiliam Monim, menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum.
Ia menilai pendirian pos pengamanan penting untuk mencegah konflik meluas dan memastikan keamanan masyarakat.
Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa wilayahnya tidak boleh menjadi arena konflik yang dibawa dari luar. Ia juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir, menyoroti adanya kepentingan tertentu yang memanfaatkan situasi konflik untuk agenda jangka panjang, termasuk menjelang pemilihan DPRK. Ia menegaskan perlunya langkah tegas tanpa kompromi.
“Ia menegaskan bahwa bantuan dana tidak boleh diberikan kepada kelompok yang menjadikan konflik sebagai kebiasaan,” jelas Hempy.
Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPRK Mimika, dan Danlanal Timika sepakat mendukung percepatan penyelesaian konflik serta membuka opsi penanganan perkara di luar Timika.
Asisten II Pemda Mimika, Frans Kambu, memastikan permintaan pendirian pos pengamanan akan segera dibahas bersama Badan Kesbangpol untuk percepatan tindak lanjut.










