Ketika Negara Membangkang: Krisis Iklim dan Ujian bagi Hukum Internasional

Maykel Titus Kao

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi krisis iklim dan hukum internasional. (Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by DALL·E - Open AI)

Ilustrasi krisis iklim dan hukum internasional. (Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by DALL·E - Open AI)

OPINI – Perubahan iklim bukan lagi sekadar ancaman lingkungan, tetapi ujian moral dan hukum bagi seluruh negara di dunia. Sebagai mahasiswa hubungan internasional, saya meyakini bahwa isu ini telah membawa hukum internasional ke babak baru di mana kelambanan negara dalam bertindak terhadap krisis iklim kini dapat dianggap pelanggaran hukum internasional.

Langkah bersejarah terjadi pada Juli 2025, ketika Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag mengeluarkan advisory opinion yang menegaskan: kegagalan negara dalam mengatasi perubahan iklim adalah tindakan salah secara internasional (internationally wrongful act).

ICJ menyatakan bahwa setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi lingkungan global demi keberlangsungan umat manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Moral ke Kewajiban Hukum

Sebelum keputusan ini, perubahan iklim lebih sering dipandang sebagai persoalan moral, bukan hukum. Negara-negara penghasil emisi besar bersembunyi di balik dalih ekonomi dan kepentingan nasional.

Namun kini, ICJ menegaskan bahwa negara yang tidak mengambil langkah berarti dalam menekan emisi gas rumah kaca dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum internasional.

Keputusan ini memperkuat beberapa prinsip penting dalam hukum internasional yakni sebagai berikut.

  • Prinsip No-Harm Rule, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh menimbulkan kerusakan lintas batas.
  • Prinsip Tanggung Jawab Negara, atas tindakan atau kelalaian yang merugikan negara lain.
  • Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang kini diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia internasional.
Baca Juga :  Aktivis HAM: Ketua DPRD dan Komisi di Mimika Harus Diisi OAP

Dengan demikian, hukum internasional kini bergerak dari tataran moral menuju tataran kewajiban hukum yang nyata.

Antara Harapan dan Tantangan

Meski bersifat advisory, keputusan ICJ ini memiliki dampak besar. Menurut saya, langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam hubungan internasional modern: bahwa ancaman global seperti perubahan iklim memerlukan tanggung jawab bersama yang diatur oleh hukum.

Namun, tantangan utama tetap ada terutama ketimpangan kekuasaan global. Negara-negara besar sering kali bebas dari sanksi meskipun menjadi penyumbang emisi terbesar.

Di sisi lain, negara berkembang yang justru menjadi korban paling nyata, seperti Indonesia dan negara-negara Pasifik, jarang memiliki kekuatan diplomatik untuk menuntut tanggung jawab tersebut.

Di sinilah hukum internasional menunjukkan wajah ganda: di satu sisi sebagai penjaga keadilan global, namun di sisi lain masih lemah tanpa penegakan nyata.

Relevansi untuk Indonesia

Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi risiko nyata akibat perubahan iklim. Kenaikan permukaan laut, abrasi pantai, dan bencana hidrometeorologi kini semakin sering terjadi. Pulau-pulau kecil di wilayah timur, seperti di Maluku dan Nusa Tenggara, terancam hilang dalam beberapa dekade mendatang.

Dalam perspektif hukum internasional, situasi ini membawa dua konsekuensi besar yaitu sebagai berikut.

  1. Indonesia dapat menggunakan opini ICJ sebagai dasar diplomasi hukum internasional untuk menuntut tanggung jawab negara-negara besar penghasil emisi.
  2. Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum lingkungan nasionalnya sendiri. Jika kita ingin dihormati secara internasional, maka kebijakan dalam negeri seperti penghentian deforestasi dan transisi energi bersih harus menjadi prioritas.
Baca Juga :  Hakim di Mimika Sambut Positif Wacana Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Dengan kata lain, Indonesia memiliki peran ganda: sebagai korban, sekaligus pelaku yang bertanggung jawab.

Suara untuk Keadilan Global

Saya memandang keputusan ICJ 2025 ini sebagai momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan pada hukum internasional. Dunia membutuhkan sistem hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menegakkan keadilan antarnegara.

Namun hukum tidak bisa berjalan sendiri. Ia membutuhkan komitmen politik, tekanan masyarakat sipil, dan kesadaran global.

Jika negara-negara terus menunda aksi nyata dengan alasan ekonomi, maka keadilan lingkungan hanya akan menjadi slogan kosong.

Sebagai generasi muda yang belajar hukum internasional, kita harus berani menggunakan pengetahuan ini untuk menyuarakan keadilan lintas batas. Hukum internasional tidak boleh hanya menjadi alat politik negara besar, tetapi juga suara bagi mereka yang tidak terdengar termasuk generasi mendatang.

Penutup

Krisis iklim telah membuka babak baru dalam sejarah hukum internasional. Bumi kini menjadi “korban” yang membutuhkan perlindungan hukum, sama seperti manusia. Keputusan ICJ menjadi pengingat bahwa hukum internasional masih hidup dan bahwa masa depan keadilan global ada di tangan kita.

Jika negara-negara terus membangkang, maka hukum internasional kehilangan maknanya. Namun jika kita bersatu, hukum dapat menjadi jalan menuju keadilan ekologis dunia.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Suku Besar Damal Nikolas Alome Ajak Keluarga Hindari Konflik dan Jaga Keamanan Wilayah
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Indonesia Buka Akses Pemantauan Internasional ke Papua
Kepala Suku Damal Imbau Masyarakat Kibogolome Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi
AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News
KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua
OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya
Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando
Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:39 WIT

Kepala Suku Besar Damal Nikolas Alome Ajak Keluarga Hindari Konflik dan Jaga Keamanan Wilayah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:54 WIT

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Indonesia Buka Akses Pemantauan Internasional ke Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WIT

Kepala Suku Damal Imbau Masyarakat Kibogolome Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIT

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News

Rabu, 30 September 2026 - 15:35 WIT

KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua

Berita Terbaru

Sebuah mobil milik anggota polisi dibakar oleh warga di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Jumat, 30 Oktober malam. (Foto: Dok. Warga)

Hukrim

Mobil Anggota Polisi Dibakar di Kwamki Narama Mimika

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:55 WIT