Hakim di Mimika Sambut Positif Wacana Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Ahmad

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaikan gaji hakim. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

i

Ilustrasi kenaikan gaji hakim. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

MIMIKA — Wacana kenaikan gaji bagi para hakim yang diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk hakim di daerah.

Presiden Prabowo, pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim saat menghadiri acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi prioritas, dan gaji mereka direncanakan naik hingga 280 persen.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Timika, Muhammad Husnul, mengatakan bahwa kabar itu disambut baik oleh kalangan hakim, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

“Kami tentu sangat mengapresiasi wacana tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis, aturan resmi, atau payung hukum yang mengatur pelaksanaannya. Jadi, kami masih menunggu kejelasan,” ujar Husnul saat ditemui pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal

Sebagai informasi, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Meski demikian, menurut Husnul, kondisi yang dihadapi para hakim, terutama di daerah, masih memprihatinkan. Ia menyebut, gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung, berbeda dengan hakim di MA yang mendapatkan tambahan berupa tunjangan per perkara dan biaya putusan.

Baca Juga :  Belum Temui Kadis Pendidikan, IPMAMI Demo Lagi di Puspem Mimika

“Hakim di tingkat pertama atau banding tidak mendapatkan tunjangan seperti itu. Jadi, sebanyak apa pun jumlah perkara yang ditangani, gaji yang diterima tetap sama,” jelasnya.

“Sesederhananya, hakim yang menyidangkan 40 hingga 50 perkara per hari mendapatkan gaji yang sama dengan hakim yang hanya menangani enam perkara dalam sehari,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan gaji nantinya, integritas para hakim dapat semakin terjaga, baik dari sisi profesionalitas maupun keamanan dalam menjalankan tugas.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua
Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama
Tokoh Pemuda di Mimika Desak Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama
Aktivis Mimika Desak Perda Khusus Lindungi Komoditas Lokal, Ancam Aksi Besar
Momentum Natal, Kepala Suku Serukan Perdamaian di Tengah Konflik Kwamki Narama
Pondok Natal “Honai Suka Cita” di Wamena Angkat Luka Papua Lewat Instalasi Seni
Aksi Teatrikal Greenpeace Soroti PSN Tebu Merauke, Suarakan Perampasan Wilayah Adat Papua

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:28 WIT

Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:30 WIT

Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:21 WIT

Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:33 WIT

Tokoh Pemuda di Mimika Desak Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:55 WIT

Aktivis Mimika Desak Perda Khusus Lindungi Komoditas Lokal, Ancam Aksi Besar

Berita Terbaru

Tiga eks anggota TPNPB-OPM yakni Kataw Kulua (26 tahun), Yaikinus Murib (23 tahun), dan Lois Murib (28 tahun), berikrar setia kepada NKRI.(Foto: Istimewa/Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya)

Hukrim

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Jan 2026 - 20:04 WIT