MIMIKA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Mimika mendesak partai-partai politik yang menang dalam Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu agar dapat memberikan jatah kursi kepada putra-putri orang asli Papua (OAP) baik pada posisi ketua, wakil ketua, maupun ketua-ketua Komisi.
Aktivis HAM di Mimika, Patris Wetipo, mengatakan bahwa jatah kursi tersebut didasari pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22 tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua.
Kata dia, UU itu mengatur tentang jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota termasuk keterwakilan perempuan diisi oleh unsur OAP.
“Jika mengacu pada ketentuan ini, maka jatah kursi DPRD Kabupaten Mimika harus diduduki oleh OAP itu sendiri, baik itu posisi sebagai ketua, wakil ketua maupun ketua-ketua komisi sesuai dengan perolehan suara di lapangan,” kata Patris.
Hal ini disampaikan Patris lantaran jelang pelantikan DPRD Kabupaten Mimika, ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja kongkalikong untuk menempatkan orang lain pada posisi tersebut.
Patris meminta para pimpinan partai tidak mengajukan anggota partai yang terpilih dengan jumlah suara paling sedikit di bawah anggota partai dengan jumlah suara terbanyak untuk menduduki posisi tersebut.
Patris mengatakan, UU di atas merupakan implementasi isi dari pasal 6 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2021.
Patris berharap partai-partai pengusung harus dapat melihat hal ini dengan baik. Ia menyebut, pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak keluar dari implementasi undang-undang Otsus yang sudah ditetapkan.
“Untuk Kabupaten Mimika kami masyarakat akan mengawal terus hal ini karena kami hargai suara rakyat itu sendiri,” katanya.
“Jangan ada ketua partai yang mengajukan nama-nama anggota DPRD yang tidak masuk kriteria suara terbanyak lapangan dan non OAP yang diajukan partai untuk menjadi ketua, wakil ketua dan ketua komisi,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46