Aktivis HAM: Ketua DPRD dan Komisi di Mimika Harus Diisi OAP

Ahmad

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis HAM di Mimika, Patris Wetipo. (Foto: Galeri Papua/ Wahyu)

i

Aktivis HAM di Mimika, Patris Wetipo. (Foto: Galeri Papua/ Wahyu)

MIMIKA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Mimika mendesak partai-partai politik yang menang dalam Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu agar dapat memberikan jatah kursi kepada putra-putri orang asli Papua (OAP) baik pada posisi ketua, wakil ketua, maupun ketua-ketua Komisi.

Aktivis HAM di Mimika, Patris Wetipo, mengatakan bahwa jatah kursi tersebut didasari pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22 tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua.

Kata dia, UU itu mengatur tentang jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota termasuk keterwakilan perempuan diisi oleh unsur OAP.

“Jika mengacu pada ketentuan ini, maka jatah kursi DPRD Kabupaten Mimika harus diduduki oleh OAP itu sendiri, baik itu posisi sebagai ketua, wakil ketua maupun ketua-ketua komisi sesuai dengan perolehan suara di lapangan,” kata Patris.

Hal ini disampaikan Patris lantaran jelang pelantikan DPRD Kabupaten Mimika, ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja kongkalikong untuk menempatkan orang lain pada posisi tersebut.

Patris meminta para pimpinan partai tidak mengajukan anggota partai yang terpilih dengan jumlah suara paling sedikit di bawah anggota partai dengan jumlah suara terbanyak untuk menduduki posisi tersebut.

Patris mengatakan, UU di atas merupakan implementasi isi dari pasal 6 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2021.

Baca Juga :  Rezjal Squad Rayakan Anniversary Bersama Anak-anak Panti Asuhan Santa Susana

Patris berharap partai-partai pengusung harus dapat melihat hal ini dengan baik. Ia menyebut, pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak keluar dari implementasi undang-undang Otsus yang sudah ditetapkan.

“Untuk Kabupaten Mimika kami masyarakat akan mengawal terus hal ini karena kami hargai suara rakyat itu sendiri,” katanya.

“Jangan ada ketua partai yang mengajukan nama-nama anggota DPRD yang tidak masuk kriteria suara terbanyak lapangan dan non OAP yang diajukan partai untuk menjadi ketua, wakil ketua dan ketua komisi,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Sisi Mata Uang: Dampak Positif dan Negatif Pemekaran DOB Yahukimo Timur
Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika
Jelang Putusan MK, TNI-Polri Sekat Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya
Demo di Kantor Dishub Mimika, Masyarakat 4 Distrik Tuntut Buka Penerbangan
YPMAK Terima Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Mimika Soal Beasiswa Prestasi
Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta
Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah
Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:17 WIT

Dua Sisi Mata Uang: Dampak Positif dan Negatif Pemekaran DOB Yahukimo Timur

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:23 WIT

Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:18 WIT

Jelang Putusan MK, TNI-Polri Sekat Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya

Selasa, 29 April 2025 - 21:16 WIT

Demo di Kantor Dishub Mimika, Masyarakat 4 Distrik Tuntut Buka Penerbangan

Senin, 28 April 2025 - 14:41 WIT

YPMAK Terima Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Mimika Soal Beasiswa Prestasi

Berita Terbaru