Bentrok Kwamki Narama Mimika: Polisi Tangkap Seorang Oknum Diduga Provokator

Ahmad

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa/Papua60detik.id)

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa/Papua60detik.id)

MIMIKA – Seorang pria ditangkap aparat kepolisian akibat diduga sebagai dalang di balik konflik yang berkepanjangan di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, memenarkan hal tersebut dalam wawancaranya bersama awak media di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (22/12/2025).

Kapolres mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut sebagai langkah hukum terhadap kedua belah pihak atas hasil pertemuan yang dihadiri Gubernur Meki Nawipa, DPRP Papua Tengah, MRP, Kapolda Papua Tengah, Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, termasuk Forkopimda dari Mimika dan Puncak.

Baca Juga :  PN Kota Timika Catat Penurunan Perkara Pidana Biasa

Hasil pertemuan itu disepakati apabila konflik ini tetap berlanjut maka penyelesaian konflik akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kemarin kita (kepolisian) sudah ada upaya paksa terhadap salah satu provokator. Sekarang sudah kami amankan, inisial L,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres membeberkan bahwa yang bersangkutan diamankan akibat diduga telah menghasut agar bentrok antara kelompok Dang dan Newegalen terus berlanjut.

“Dia tokoh masyarakat dan berada di kubu Newegalen,” tutur Kapolres.

Ditanya mengenai apakah proses hukum dilakukan di Mimika atau di luar daerah, kata Kapolres, keputusannya bergantung pada kondisi dan situasi.

Baca Juga :  Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

“Nanti kita lihat situasi dan eskalasi, kalau memang tidak memungkinkan, proses hukum akan kita lakukan di luar Mimika,” terangnya.

Kapolres menegaskan bahwa jika ke depan masih ditemukan adanya oknum-oknum yang berperan sebagai provokator maka akan mendapatkan tindakan tegas yang sama dengan oknum L.

“Termasuk nanti di kubu yang lain. Jadi ini tidak satu kubu saja. Kubu yang lain pasti akan kami tangkap apabila mereka masih melakukan perang, atau menganggu Kamtibmas. Ini sudah tidak imbauan lagi, jadi kami tegaskan kami akan lakukan penegakan hukum sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran
Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah
Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam
Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah
Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya
Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan
Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 02:25 WIT

DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Rabu, 1 April 2026 - 03:18 WIT

Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:19 WIT

Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:43 WIT

Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:40 WIT

Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Kamis, 2 Apr 2026 - 06:31 WIT

Ketua Komisi I DPRK, Alfian Akbar Balyanan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di Kantor DPRK Mimika. GaleriPapua/Kevin Kurni

DPR

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Kamis, 2 Apr 2026 - 05:16 WIT