Ribuan Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Bisa Reaktivitas, Ini Syaratnya

Kevin Kurni

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah sejumlah kartu kepesertaan tidak aktif per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.

“Dari 11 juta sekian ini secara nasional, Kabupaten Mimika yang mengalami penonaktifan itu ada di angka 54.186 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(12/2/2026) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikael menjelaskan, kartu peserta PBI-JK yang yang telah nonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali (reaktivitas) dengan memenuhi tiga syarat utama.

Syarat pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga :  Bupati Mimika Akui Data Malaria Keliru, Target Eliminasi 2030 Diperkuat

Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silakan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” jelasnya.

Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivas juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial.

Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan, rumah sakit atau puskesmas, tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.

“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta (oleh) rumah sakit (atau) puskesmas. Mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.

Baca Juga :  Loka POM Temukan Banyak Kosmetik Ilegal Beredar di Mimika dan Nabire

“Tapi yang terpenting ini. Kita juga menghimbau kepada peserta untuk dia bisa mengecek, memastikan dia punya kepesertan JKN yang aktif atau tidak,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.

“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.

Tujuan kebijakan ini, kata Mikael, adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien
Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030
Tanaman Obat Keluarga Kembali Digalakkan, Dinkes Mimika Siapkan Kader Sebagai Penyalur Edukasi
Dinkes Mimika Gencarkan Sosialisasi Medical Check Up untuk Usia Produktif
Semangat Bhayangkara untuk Negeri, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Melalui Bakti Kesehatan
Tekan Kasus Malaria, 48 Kampung di Nabire Bentuk Tim Pengendalian
Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pelatihan Nakes Guna Perkuat Layanan Posyandu
Permudah Perizinan Nakes, Dinkes Mimika Sinkronkan Data SIP dengan Sistem Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:51 WIT

DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:22 WIT

Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:49 WIT

Tanaman Obat Keluarga Kembali Digalakkan, Dinkes Mimika Siapkan Kader Sebagai Penyalur Edukasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46 WIT

Dinkes Mimika Gencarkan Sosialisasi Medical Check Up untuk Usia Produktif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:20 WIT

Semangat Bhayangkara untuk Negeri, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Melalui Bakti Kesehatan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT