Ribuan Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Bisa Reaktivitas, Ini Syaratnya

Kevin Kurni

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah sejumlah kartu kepesertaan tidak aktif per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.

“Dari 11 juta sekian ini secara nasional, Kabupaten Mimika yang mengalami penonaktifan itu ada di angka 54.186 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(12/2/2026) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikael menjelaskan, kartu peserta PBI-JK yang yang telah nonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali (reaktivitas) dengan memenuhi tiga syarat utama.

Syarat pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga :  Bupati Mimika Akui Data Malaria Keliru, Target Eliminasi 2030 Diperkuat

Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silakan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” jelasnya.

Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivas juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial.

Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan, rumah sakit atau puskesmas, tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.

“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta (oleh) rumah sakit (atau) puskesmas. Mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.

Baca Juga :  Freeport Perkuat Dukungan Pendidikan Papua, Soroti Hasil Strategis Lokakarya Keuskupan Timika

“Tapi yang terpenting ini. Kita juga menghimbau kepada peserta untuk dia bisa mengecek, memastikan dia punya kepesertan JKN yang aktif atau tidak,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.

“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.

Tujuan kebijakan ini, kata Mikael, adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta
Urusan Kesehatan Bukan Cuma Tugas Dinas, Dinkes Mimika Gandeng Tokoh Adat dan Kampung
Dinkes Mimika Gelar Pembinaan dan Pemetaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Bupati Mimika Akui Data Malaria Keliru, Target Eliminasi 2030 Diperkuat
Mimika Uji Coba Primakuin Dosis Tinggi untuk Kejar Eliminasi Malaria 2030
Petrosea Percepat Penanggulangan Malaria di Mimika, Ratusan Kelambu Dibagikan ke Masyarakat
Gedung C2 RSUD Mimika Rp242 Miliar: Solusi Overkapasitas, DPRK Minta Pengawasan Ketat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:26 WIT

LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:27 WIT

Urusan Kesehatan Bukan Cuma Tugas Dinas, Dinkes Mimika Gandeng Tokoh Adat dan Kampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:09 WIT

Dinkes Mimika Gelar Pembinaan dan Pemetaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Sabtu, 25 April 2026 - 15:17 WIT

Bupati Mimika Akui Data Malaria Keliru, Target Eliminasi 2030 Diperkuat

Berita Terbaru

Mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya bersama Anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus) Maria Rofek berfoto di halaman Asrama Putri Mamberamo Raya di Kota Jayapura, Senin, 25 Mei 2026. Dalam kunjungan reses tersebut, mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya segera merehabilitasi dan memfungsikan asrama yang terbengkalai sejak dibangun pada 2023. Galeripapua/ Ikbal Asra

Pendidikan

DPRK Temukan Asrama Putri Mamberamo Raya Terbengkalai sejak 2023

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:02 WIT

FGD - Peserta berfoto bersama usai Focus Group Discussion (FGD) eliminasi kusta yang digelar Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa di Puskesmas Abepura, Sabtu, 23 Mei 2026. Diskusi membahas percepatan eliminasi kusta di Kota Jayapura di tengah tingginya angka kasus dan masih kuatnya stigma terhadap pasien. Galeripapua/Ikbal Asra

Pemerintahan

Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:18 WIT

Kesehatan - Peserta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) eliminasi kusta yang digelar Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa di Puskesmas Abepura, Sabtu, 23 Mei 2026. Diskusi membahas percepatan eliminasi kusta, pengurangan stigma terhadap pasien, serta penguatan kolaborasi lintas sektor di Kota Jayapura. Galeripapua/ Ikbal Asra

Kesehatan

LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:26 WIT