MIMIKA – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah sejumlah kartu kepesertaan tidak aktif per 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.
“Dari 11 juta sekian ini secara nasional, Kabupaten Mimika yang mengalami penonaktifan itu ada di angka 54.186 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(12/2/2026) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mikael menjelaskan, kartu peserta PBI-JK yang yang telah nonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali (reaktivitas) dengan memenuhi tiga syarat utama.
Syarat pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.
Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silakan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” jelasnya.
Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivas juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial.
Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan, rumah sakit atau puskesmas, tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.
“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta (oleh) rumah sakit (atau) puskesmas. Mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.
“Tapi yang terpenting ini. Kita juga menghimbau kepada peserta untuk dia bisa mengecek, memastikan dia punya kepesertan JKN yang aktif atau tidak,” imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.
“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.
Tujuan kebijakan ini, kata Mikael, adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.








