Ribuan Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Bisa Reaktivitas, Ini Syaratnya

Kevin Kurni

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah sejumlah kartu kepesertaan tidak aktif per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.

“Dari 11 juta sekian ini secara nasional, Kabupaten Mimika yang mengalami penonaktifan itu ada di angka 54.186 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(12/2/2026) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikael menjelaskan, kartu peserta PBI-JK yang yang telah nonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali (reaktivitas) dengan memenuhi tiga syarat utama.

Syarat pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga :  Program Sa Antar Ko RSUD Mimika Layani Ribuan Pasien OAP, Serap Anggaran Rp145 Juta

Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silakan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” jelasnya.

Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivas juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial.

Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan, rumah sakit atau puskesmas, tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.

“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta (oleh) rumah sakit (atau) puskesmas. Mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.

Baca Juga :  45 Sapi Disalurkan untuk Idul Adha, Bupati Mimika: Yang Belum Dapat Jadi Prioritas Selanjutnya

“Tapi yang terpenting ini. Kita juga menghimbau kepada peserta untuk dia bisa mengecek, memastikan dia punya kepesertan JKN yang aktif atau tidak,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.

“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.

Tujuan kebijakan ini, kata Mikael, adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Program Pusjaki dan Kaka Sehat, Dinkes Mimika Tekankan Hal Ini
Dinkes Mimika Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Melalui Pelatihan ILP dan Orientasi Keselamatan Pasien
6 Puskesmas Pelosok Mimika Lulus Penilaian BLUD
Dinas Kesehatan Mimika Uji Kelayakan 6 Puskesmas Pesisir dan Pegunungan Jadi BLUD
Tekan Risiko Kanker Serviks, Loka POM Mimika Tuntaskan Vaksinasi HPV bagi 300 Perempuan
Dinkes Mimika Gandeng RSUD dan RSMM Jalankan Program MCU, Skema Subsidi Masih Dikaji
DPRK Soroti Kekosongan Pimpinan Puskesmas Jita, Kapus Bantah Ada Biaya Rujukan Pasien
Dua Kasus Kaki Gajah Ditemukan di Timika, Dinkes Mimika Kejar Target Bebas Filariasis 2030

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIT

Evaluasi Program Pusjaki dan Kaka Sehat, Dinkes Mimika Tekankan Hal Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIT

Dinkes Mimika Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Melalui Pelatihan ILP dan Orientasi Keselamatan Pasien

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:52 WIT

6 Puskesmas Pelosok Mimika Lulus Penilaian BLUD

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:08 WIT

Dinas Kesehatan Mimika Uji Kelayakan 6 Puskesmas Pesisir dan Pegunungan Jadi BLUD

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIT

Tekan Risiko Kanker Serviks, Loka POM Mimika Tuntaskan Vaksinasi HPV bagi 300 Perempuan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT