Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Status 486 Ribu Hektar Hutan di Papua Selatan

Endy Langobelen

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat adat rapat bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke terkait penolakan alih status 486 ribu hektar hutan di Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

Masyarakat adat rapat bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke terkait penolakan alih status 486 ribu hektar hutan di Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

MERAUKE — Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke secara resmi mengajukan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.

Keputusan tersebut diketahui telah mengubah kawasan hutan seluas 486.939 hektar menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.

Upaya keberatan itu diajukan pada 10 Februari 2026 dan didampingi oleh Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak Pernah Diumumkan ke Publik

Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik maupun kepada masyarakat terdampak.

Untuk memastikan keberadaan dan isi keputusan tersebut, tim advokasi menempuh mekanisme permohonan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan. Pada 13 Januari 2026, pihak kementerian akhirnya memberikan salinan kedua keputusan tersebut.

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, mengatakan masyarakat adat merasa terkejut dan tidak dihargai setelah mengetahui isi keputusan tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkonsultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini,” Ungkap Teddy Wakum dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  OPM Angkat Bicara Soal Penembakan Karyawan Freeport di Grasberg

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip FPIC (free, prior and informed concent).

“Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” lanjutnya.

Permohonan Hutan Adat Belum Tuntas, Status Hutan Sudah Diubah

Kekecewaan mendalam juga disampaikan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Mereka merasa dikhianati oleh negara di tengah proses pengajuan pengakuan hutan adat.

Pada akhir September 2023, delapan marga yang didampingi Yayasan Pusaka telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat. Namun, dalam prosesnya mereka diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

“Hingga saat ini, kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat. Namun, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” ujar Albertus Tenggare, salah satu perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Masyarakat menilai keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan proses pengakuan hak yang sedang berjalan.

Surat pengajuan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 oleh masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)
Surat pengajuan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

Dinilai Abaikan Hak Orang Asli Papua

Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai keputusan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah dan hutan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Operasi Militer Intan Jaya: Warga Sipil Jadi Korban, Gereja Desak Penghentian Militerisme di Papua

“Tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat,” tandas Tigor.

Ia menambahkan bahwa perubahan status kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat secara menyeluruh.

“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, kawasan hutan yang dialihfungsikan tersebut bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat Papua.

Tuntut Pencabutan Keputusan Menteri

Atas dasar itu, masyarakat adat mendesak Menteri Kehutanan segera mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan.

Selain pencabutan keputusan, masyarakat juga menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua atas tanah dan hutan adat mereka.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyatakan akan terus mengawal proses keberatan administratif ini sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan
Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika
“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIT

Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIT

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Kamis, 30 April 2026 - 06:11 WIT

MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIT

Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT