Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Status 486 Ribu Hektar Hutan di Papua Selatan

Endy Langobelen

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat adat rapat bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke terkait penolakan alih status 486 ribu hektar hutan di Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

Masyarakat adat rapat bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke terkait penolakan alih status 486 ribu hektar hutan di Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

MERAUKE — Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke secara resmi mengajukan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.

Keputusan tersebut diketahui telah mengubah kawasan hutan seluas 486.939 hektar menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.

Upaya keberatan itu diajukan pada 10 Februari 2026 dan didampingi oleh Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak Pernah Diumumkan ke Publik

Tim Advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik maupun kepada masyarakat terdampak.

Untuk memastikan keberadaan dan isi keputusan tersebut, tim advokasi menempuh mekanisme permohonan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan. Pada 13 Januari 2026, pihak kementerian akhirnya memberikan salinan kedua keputusan tersebut.

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, mengatakan masyarakat adat merasa terkejut dan tidak dihargai setelah mengetahui isi keputusan tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkonsultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini,” Ungkap Teddy Wakum dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip FPIC (free, prior and informed concent).

“Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” lanjutnya.

Permohonan Hutan Adat Belum Tuntas, Status Hutan Sudah Diubah

Kekecewaan mendalam juga disampaikan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Mereka merasa dikhianati oleh negara di tengah proses pengajuan pengakuan hutan adat.

Pada akhir September 2023, delapan marga yang didampingi Yayasan Pusaka telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat. Namun, dalam prosesnya mereka diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

“Hingga saat ini, kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat. Namun, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” ujar Albertus Tenggare, salah satu perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Masyarakat menilai keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan proses pengakuan hak yang sedang berjalan.

Surat pengajuan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 oleh masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)
Surat pengajuan upaya administratif keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. (Foto: Istimewa/Tim Advokasi Solidaritas Merauke)

Dinilai Abaikan Hak Orang Asli Papua

Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai keputusan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah dan hutan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Mimika, Massa Tuntut Kuota CPNS 2024 Wajib untuk OAP

“Tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat,” tandas Tigor.

Ia menambahkan bahwa perubahan status kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat secara menyeluruh.

“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, kawasan hutan yang dialihfungsikan tersebut bukan hanya ruang ekologis, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat Papua.

Tuntut Pencabutan Keputusan Menteri

Atas dasar itu, masyarakat adat mendesak Menteri Kehutanan segera mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan.

Selain pencabutan keputusan, masyarakat juga menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua atas tanah dan hutan adat mereka.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyatakan akan terus mengawal proses keberatan administratif ini sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi
Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika
Pengungsi Nduga Dinilai Terabaikan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius
Kepala Suku Mee Tekankan Penyelesaian Adat Sengketa Batas Kapiraya
Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:12 WIT

Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:22 WIT

Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika

Senin, 23 Maret 2026 - 16:18 WIT

Pengungsi Nduga Dinilai Terabaikan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius

Senin, 23 Maret 2026 - 16:13 WIT

Kepala Suku Mee Tekankan Penyelesaian Adat Sengketa Batas Kapiraya

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Berita Terbaru

Bupati Mimika Johannes Rettob, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRK Mimika di Kantor DPRK Timika, Rabu, 1 April 2026. Foto: GaleriPapua/Kevin Kurni

Pemerintahan

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Kamis, 2 Apr 2026 - 06:31 WIT

Ketua Komisi I DPRK, Alfian Akbar Balyanan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di Kantor DPRK Mimika. GaleriPapua/Kevin Kurni

DPR

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Kamis, 2 Apr 2026 - 05:16 WIT