MIMIKA – Seorang pria berinisial J.Y (25) ditemukan tewas mengenaskan di jalur Jalan Diponegoro tembusan Jiliale, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kampung Karang Senang, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu malam, 26 September 2026.
Korban diduga menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang dan panah tajam.
Kasi Humas Polres Mimika, Inspektur Satu Muhammad Amir Rado, mengonfirmasi penemuan jenazah warga asal Jalan Maleo, Kwamki Narama tersebut. Kepolisian bertindak cepat usai menerima laporan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel gabungan dari Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana langsung merespons laporan warga serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Iptu Amir Rado, Minggu (27/9/2026).
Rentetan Kejadian di Depan Rumah Saksi
Penemuan mayat berawal dari kesaksian D.Y.R (46), warga SP 3 Karang Senang.
Menjelang malam, sekitar pukul 17.59 WIT, D.Y.R. sedang berada di dalam rumah bersama istri dan tiga anaknya. Saat hendak menyalakan lampu rumah, ia mendadak mendengar deru sepeda motor disusul teriakan meminta tolong.
“Ada suara ‘aduh’, lalu disusul suara langkah orang berlari di depan rumah,” ujar Amir mengutip keterangan saksi.
Khawatir akan keselamatan keluarganya, D.Y.R mendadak memadamkan lampu rumah dan menyuruh istri serta anak-anaknya berlindung di area aman. Ia lantas membuka grup WhatsApp jemaat gerejanya untuk meminta nomor darurat kepolisian.
Usai mendapatkan nomor telepon Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, D.Y.R langsung melaporkan ancaman situasi di sekitar kediamannya.
Menerima laporan darurat tersebut, AKP Djemi Reinhard bersama jajarannya meluncur ke lokasi kejadian.
Didampingi warga setempat, petugas menyisir area semak dan halaman di depan rumah saksi. Di sana, petugas menemukan J.Y sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tancapan panah di tubuhnya.
Barang Bukti dan Penanganan Kepolisian Olah TKP dipimpin langsung oleh jajaran perwira Polres Mimika, di antaranya Wakapolres Mimika Kompol Jay Limbong, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yuda Pratama, serta Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard bersama tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mimika.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi tindak pidana penganiayaan berat.
Barang bukti tersebut meliputi 7 buah anak panah, 1 bilah parang, 1 buah dompet dan 1 unit telepon seluler (smartphone) Android, 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban serta 1 kantong plastik berisi buah pinang, bir kaleng, dan botol air mineral.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Satuan Reskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengungkap motif serta membekuk pelaku di balik aksi pembunuhan berdarah tersebut.










