Bupati Mimika: Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas ASN Masih Sekadar Wacana

Kevin Kurni

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob, diwawancarai awak media usai membuka Kegiatan Musrembang RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Kantor Bappeda Mimika, Jl. Mayon, Timika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Bupati Mimika, Johannes Rettob, diwawancarai awak media usai membuka Kegiatan Musrembang RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Kantor Bappeda Mimika, Jl. Mayon, Timika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan biaya perjalanan dinas dalam daerah yang beredar di sejumlah media bukanlah keputusan resmi pemerintah daerah, melainkan masih sebatas wacana.

Penegasan itu disampaikan Johannes saat memberikan klarifikasi kepada awak media usai membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Kantor Bappeda Mimika, Senin (30/3/2026).

Ia mengaku keberatan dengan pemberitaan yang menyebut dirinya telah menetapkan kenaikan biaya perjalanan dinas secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait berita kemarin, saya marah sedikit beberapa media. Kamu tulis bahwa perjalanan dinas ke daerah apalagi dia pakai bahasa bupati secara resmi mengumumkan perjalanan dinas dalam daerah dinaikkan sampai tiga setengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Fungsi RPB serta Perannya dalam Menangani Bencana di Mimika

Menurut Johannes, pernyataannya sebelumnya disampaikan dalam konteks mendorong percepatan pembangunan dari kampung ke kota, yang membutuhkan kehadiran aktif aparatur sipil negara (ASN) di lapangan.

Ia menekankan pentingnya intensitas kunjungan ASN ke kampung agar pembangunan berjalan efektif dan masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemerintah.

“Kalau kita mau bangun dari kampung ke kota, ASN harus sering turun ke kampung, bertemu masyarakat, melihat kondisi di lapangan. Itu tujuannya, supaya ekonomi di kampung juga bergerak,” kata Johannes.

Johannes juga mengakui sempat menyinggung kemungkinan pemberian insentif, termasuk menyebut angka tertentu. Namun, hal itu tidak bisa diartikan sebagai keputusan final.

Baca Juga :  Dibayar Rp600 Juta, Tanah Kantor Distrik Kuala Kencana Belum Juga Bersertifikat

“Bila perlu, itu artinya belum pasti. Itu bagian dari wacana untuk memberi motivasi, bukan keputusan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan pemerintah, termasuk terkait perjalanan dinas, harus melalui mekanisme resmi dan ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

“Kalau kita mau perubahan, harus ada Peraturan Bupati. Itu yang belum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johannes menyebut wacana pemberian insentif juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, seperti keterbatasan fasilitas akomodasi di wilayah kampung.

Melalui klarifikasi ini, ia berharap pemberitaan yang berkembang dapat diluruskan. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah tetap pada pemerataan pembangunan hingga ke wilayah kampung.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT