Plt Bupati Mimika: Siapa Bilang Saya Mau Rolling Jabatan?

Jefri Manehat

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak ada rolling ataupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, setelah dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri menjadi pelaksana tugas bupati untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Tidak ada rolling. Siapa yang bilang bahwa saya akan melakukan rolling?,” tanya Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP 3, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan aturan, kata John Rettob kemudian, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi jabatan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan enam bulan sebelum jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir atau kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan rolling jabatan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri, Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan Ratusan Liter Sopi saat KM Sirimau Tiba di Poumako Mimika

Dengan begitu, enam bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung dimulai pada 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Rolling bisa dilakukan kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri dan itupun harus ada alasan yang mendasar dan masuk akal,” tegas John Rettob.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT