Plt Bupati Mimika: Siapa Bilang Saya Mau Rolling Jabatan?

Jefri Manehat

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak ada rolling ataupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, setelah dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri menjadi pelaksana tugas bupati untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Tidak ada rolling. Siapa yang bilang bahwa saya akan melakukan rolling?,” tanya Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP 3, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan aturan, kata John Rettob kemudian, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi jabatan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan enam bulan sebelum jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir atau kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan rolling jabatan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri, Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Baca Juga :  Keterbatasan Kuota, Distanbun Mimika Batasi Pembagian Pupuk Subsidi

Dengan begitu, enam bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung dimulai pada 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Rolling bisa dilakukan kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri dan itupun harus ada alasan yang mendasar dan masuk akal,” tegas John Rettob.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/