Plt Bupati Mimika: Siapa Bilang Saya Mau Rolling Jabatan?

Jefri Manehat

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak ada rolling ataupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, setelah dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri menjadi pelaksana tugas bupati untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Tidak ada rolling. Siapa yang bilang bahwa saya akan melakukan rolling?,” tanya Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP 3, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan aturan, kata John Rettob kemudian, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi jabatan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan enam bulan sebelum jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir atau kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan rolling jabatan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri, Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Baca Juga :  Wanam Ditetapkan Jadi Pusat Cadangan Pangan Nasional, Dikawal Lintas Kementerian dan TNI

Dengan begitu, enam bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung dimulai pada 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Rolling bisa dilakukan kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri dan itupun harus ada alasan yang mendasar dan masuk akal,” tegas John Rettob.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT