Plt Bupati Mimika: Siapa Bilang Saya Mau Rolling Jabatan?

Jefri Manehat

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memeriksa barisan ASN pada saat apel pagi di puspem Kabupaten Mimika, Senin Pagi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak ada rolling ataupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, setelah dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri menjadi pelaksana tugas bupati untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Tidak ada rolling. Siapa yang bilang bahwa saya akan melakukan rolling?,” tanya Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP 3, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan aturan, kata John Rettob kemudian, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi jabatan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan enam bulan sebelum jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir atau kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan rolling jabatan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri, Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Baca Juga :  DPD RI Luncurkan Program Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Kemandirian Pertanian Lokal

Dengan begitu, enam bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung dimulai pada 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Rolling bisa dilakukan kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri dan itupun harus ada alasan yang mendasar dan masuk akal,” tegas John Rettob.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT