Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Kevin Kurni

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Istimewa/Hayun)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Istimewa/Hayun)

MIMIKA — Bupati Mimika, Johannes Retob, menegur organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyampaikan dan mengunggah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bagian dari perencanaan program Tahun Anggaran 2026.

Dari total 58 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, baru 11 OPD yang melaporkan dan mengunggah dokumen LAKIP sesuai ketentuan yang berlaku.

Teguran tersebut disampaikan Bupati Johannes Retob saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (9/2/2026). Ia memberikan tenggat waktu tiga hari ke depan bagi seluruh OPD untuk segera menuntaskan pelaporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta segera. Ortal nanti laporkan ke saya OPD mana yang sudah mengunggah semuanya. Ini menjadi catatan penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika: SK PPPK Guru akan Dikeluarkan 1 Januari 2025

Bupati menekankan bahwa penyusunan dan penginputan LAKIP harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh rencana kegiatan tahun 2026, baik belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai, maupun program lainnya. Menurutnya, LAKIP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi anggaran dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

“Kita harus transparan. Tidak boleh ada kesan bekerja sembunyi-sembunyi. Semua harus terbuka dan dikerjakan dengan jujur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johannes Retob mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengubah pola pikir dan etos kerja agar lebih profesional dalam melayani masyarakat. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kedisiplinan dan ketertiban administrasi aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mimika juga menyinggung berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta terkait kondisi keamanan dan pelayanan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa sejumlah kabar yang beredar merupakan informasi keliru dan hoaks.

Baca Juga :  Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

“Isu pengungsian sampai ke pantai itu tidak benar. Informasi bayi meninggal juga tidak seperti yang diberitakan. Ada fakta medis dan keputusan keluarga yang tidak bisa dibebankan kepada pemerintah,” jelasnya.

Ia meminta seluruh ASN tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial serta tetap menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan masyarakat.

“Sebagai aparat negara, kita harus kuat, tetap tenang, dan bekerja berdasarkan fakta,” ujar Bupati Mimika, Johannes Retob.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Hasanuddin yang Bergelombang, Dinas PUPR Mimika Mulai Rekonstruksi
Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Warga: Dinsos Mimika Bentuk Kampung Siaga
Masterplan Perkotaan Potowaiburu Rampung, Pemkab Mimika Tata Kawasan Pesisir Barat
Pengawasan Orang Asing di Mimika Diperketat demi Cegah Pelanggaran dan Lindungi Pekerja Lokal
Serapan Dana Otsus Mimika Tahap I Capai 90 Persen, OPD Didesak Percepat Administrasi
Realisasi Anggaran Mimika Capai 50,11 Persen: BPKAD Ingatkan Kualitas Proyek dan Keterlambatan OPD
Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:13 WIT

Perbaiki Jalan Hasanuddin yang Bergelombang, Dinas PUPR Mimika Mulai Rekonstruksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:35 WIT

Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Warga: Dinsos Mimika Bentuk Kampung Siaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIT

Masterplan Perkotaan Potowaiburu Rampung, Pemkab Mimika Tata Kawasan Pesisir Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIT

Pengawasan Orang Asing di Mimika Diperketat demi Cegah Pelanggaran dan Lindungi Pekerja Lokal

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:13 WIT

Serapan Dana Otsus Mimika Tahap I Capai 90 Persen, OPD Didesak Percepat Administrasi

Berita Terbaru