Bacok Anak Tiri hingga Luka Berat, Pria di Mimika Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Priyanto alias Supri, seorang pria di Mimika yang terbukti melakukan pembacokan terhadap anak tirinya, Beatrix.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyri serta dua hakim anggota, Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian kutipan putusan yang dilansir dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Priyanto alias Supri diketahui melakukan tindak kekerasan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan memutuskan agar Supri tetap ditahan.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus 9 Ton BBM Ilegal di Mimika Barat Tengah

Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga disita pengadilan, di antaranya empat pecahan fiber, satu bilah sabit tanpa gagang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, satu cincin besi penahan gagang, dan sehelai kain atau sarung gagang berwarna merah, kuning, dan hijau.

Priyanto sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada 18 Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/