JAYAPURA – Seorang wanita warga negara Papua Niugini berinisial JR (40 tahun) diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
JR ketahuan membawa dua butir amunisi ilegal berkaliber 5,56 mm saat diperiksa petugas bea cukai di PLBN Skouw.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, melalui siaran pers pada Selasa (7/5/2024) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Benny mengatakan pelaku kedapatan membawa amunisi saat barang bawaannya diperiksa melalui mesin pemindai x-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw pada Sabtu (4/5/2024).
“Karena saat barang bawaannya diperiksa melalui x-ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa terdapat dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken,” ujar Benny.
Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.
Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Niugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS.
“Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek Muara Tami, AKP TB Silitonga, mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus JR ke Polresta Jayapura Kota dan kini sudah ditahan.
Selain 2 butir amunisi dan 5 kartu identitas dengan nama yang berbeda, polisi juga mengamankan 1 tas noken besar.
“Kartu identitas itu namanya beda tapi fotonya sama,” jelas AKP Silitonga.
Penahanan JR di Polresta Jayapura Kota dipastikan guna penyelidikan lebih lanjut.










