MIMIKA – Komisi I DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika. Pertemuan itu membahas penataan birokrasi dan kebijakan kepegawaian sekaligus merespons aksi demonstrasi kelompok yang menamakan diri Forum Peduli ASN Mimika pekan lalu.
Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyanan menilai kebijakan rotasi dan penataan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika telah berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kekhawatiran publik. “Dalam rapat tadi, seluruh pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat telah dijawab secara komprehensif oleh pemerintah daerah, termasuk langsung oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” kata Alfian kepada awak media, Rabu, 1 April 2025.
Alfian menjelaskan, kebijakan afirmasi seperti percepatan masa jabatan dalam jenjang kepangkatan merupakan kewenangan yang perlu diatur di tingkat provinsi sesuai amanat Otonomi Khusus Papua. “Penguatan kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerangka regulasi yang lebih luas, terutama di tingkat provinsi yang memiliki otoritas dalam mengatur kebijakan afirmatif,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Alfian mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam merumuskan strategi pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, strategi tersebut dinilai mampu mengakomodasi kebijakan afirmasi tanpa mengabaikan ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi rujukan sistem kepegawaian nasional. “Sinkronisasi antara kebijakan afirmasi dan regulasi teknis bukan hal sederhana. Namun pemerintah daerah dinilai mampu mengelolanya dengan baik,” kata Alfian.
Komisi I DPRK Mimika merumuskan sedikitnya empat poin kesimpulan dalam pertemuan itu.
Pertama, mendukung komitmen pemerintah daerah dalam penataan birokrasi yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.
Kedua, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk segera melakukan pemetaan jabatan secara menyeluruh sebagai dasar dalam penataan organisasi dan pengembangan karier ASN.
Ketiga, Komisi I mendorong pemerintah daerah agar pengembangan karier ASN dilakukan secara inklusif dengan memberikan perhatian khusus kepada ASN Orang Asli Papua (OAP), khususnya dari kelompok Amungme dan Kamoro, dalam kerangka kebijakan afirmasi.
Keempat, DPRK Mimika berkomitmen mengambil langkah-langkah politik strategis guna memperkuat kebijakan afirmasi di bidang kepegawaian. Upaya tersebut akan ditempuh melalui koordinasi dengan DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP), mengingat sejumlah kebijakan afirmatif memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Dalam Rapat Dengar Pendapat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Mimika memaparkan data klasifikasi jabatan, jumlah formasi, serta komposisi ASN berdasarkan wilayah dan latar belakang. Data itu, telah diserahkan kepada Komisi I DPRK sebagai bahan pengawasan lanjutan.



















