DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Ahmad

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, bersama jajarannya saat melakukan Sidak ke Toko Emas di Poros Jalan Ahmad Yani - Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, bersama jajarannya saat melakukan Sidak ke Toko Emas di Poros Jalan Ahmad Yani - Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha jual-beli emas di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026).

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas mendapati beberapa toko emas beroperasi dengan izin yang telah kedaluwarsa, bahkan ada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar klasifikasi izin yang dimiliki. Selain itu, ditemukan pula kewajiban fiskal yang belum dipenuhi.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan dirinya turun langsung dalam sidak tersebut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, tadi kami sudah turun cek langsung. Saya juga ikut terlibat turun. Ada sekitar tujuh toko emas, toko penjual dan pembeli emas. Jadi ada beberapa surat yang harus mereka perpanjang lagi. Surat izin ada yang sudah (habis), jadi harus mereka perpanjang,” ujar Marselino melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Baca Juga :  Ratusan Mobil Hias Padati Timika, Napi Rutan Kabur Dikejar Petugas

Ia menjelaskan, salah satu temuan penting adalah adanya kios yang tidak memiliki izin khusus perdagangan emas, namun sudah menjalankan aktivitas jual-beli logam mulia.

“Kemudian ada satu lagi, dia memang punya usaha kios tapi sudah berani ke jual-beli emas. Nah, itu harus dia rubah lagi, harus dia ganti lagi. Kita arahkan harus ke kantor supaya teman-teman bantu buat supaya bisa berjalan lancar,” tambahnya.

Sidak ini juga menyasar kawasan yang menjadi perhatian publik, seperti Jalan Akimuga dan Gorong-gorong. Dari hasil pemeriksaan, tiga toko diwajibkan segera memperpanjang izin, sementara satu usaha tercatat belum memenuhi kewajiban fiskal.

“Untuk toko-toko emas yang surat izinnya harus diperpanjang tadi ada sekitar tiga, yang lain masih aktif. Terus ada yang belum bayar fiskal, harus bayar lagi. Ada satu yang belum bayar fiskal jadi harus dibayar lagi. Kita arahkan saja ke MPTP (DPM-PTSP),” jelasnya.

Baca Juga :  Korban Bentrok di Kwamki Narama Mimika Bertambah: 4 Tewas, Puluhan Luka-luka

DPMPTSP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sanksi administratif berupa penutupan sementara akan diberlakukan bagi yang tidak patuh.

“Ke depan jika mereka belum segera melaksanakan perpanjangan dan pembayaran fiskal itu terpaksa nanti kita tutup sementara dulu. Kita tutup sementara dulu. Tapi sebenarnya fiskal tidak rumit, hanya pergi saja ke pajak, selesai itu sudah. Cepat saja. Kalau di MPTP cepat, jadi kita arahkan ke MPTP saja. Berarti bayar sudah, pulang, tidak sampai lima menit, cepat,” kata Marselino.

Sementara itu, untuk wilayah lain seperti kawasan Bougainville, DPMPTSP berencana melanjutkan sidak usai Lebaran dengan penjadwalan ulang.

“Teman-teman belum atur jadwal lagi, nanti suruh jadwalkan hari apa, tanggal berapa. Setelah Lebaran ini baru kembali. Kita ketemu dengan mereka punya karyawan, hanya minta bos mereka punya nomor saja nanti hubungi. Biar kita hubungi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT