MIMIKA — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Bapenda Fun Run 2025 di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Sabtu (8/11/2025).
Dalam amanatnya, Johannes menyebut pajak daerah merupakan bentuk gotong royong bersama dalam membangun Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap satu rupiah yang dibayarkan untuk pajak akan kembali dalam wujud pembangunan, seperti jalan, lingkungan yang lebih baik, air bersih, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan sampah, dan lain-lain,” kata Johannes.
Bupati menegaskan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi investasi sosial yang hasilnya langsung dirasakan hingga kampung, kelurahan, dan distrik.
“Sekali lagi satu rupiah yang Bapak Ibu bayarkan sebagai wujud kebersamaan kita untuk membangun Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Johannes juga meminta agar layanan pajak semakin mudah, cepat, dan transparan. Ia menekankan pentingnya etika pelayanan dan solusi di setiap kendala yang dihadapi wajib pajak.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bapenda telah menerapkan digitalisasi pembayaran pajak, termasuk kerja sama Post to Post dengan Badan Pertanahan Nasional untuk pemungutan BPHTB, pelayanan Bapenda Keliling, serta konsultasi pajak. Pembayaran pajak kini juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
Pajak Daerah Naik, APBD Meroket
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa perkembangan pesat Mimika di berbagai sektor membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan.
Dwi mencatat, dalam sembilan tahun terakhir, pendapatan pajak daerah Mimika meningkat signifikan.
- 2017: APBD Rp1,8 triliun — pajak daerah ± Rp150 miliar
- 2025: APBD Rp6,1 triliun — pajak daerah ± Rp400 miliar
Meski meningkat, kontribusi pajak daerah terhadap APBD masih berada di kisaran 8–10 persen, lebih rendah dibanding dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Dwi, optimalisasi pajak membutuhkan empat komponen utama: regulasi, SDM pengelola, infrastruktur pendukung, dan koordinasi dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan sejumlah regulasi yang telah diberlakukan, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati terkait tata cara pemungutan.
“Ketiga regulasi ini menjadi acuan dasar dalam pengelolaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Mimika,” ungkap Dwi Cholifah.
Selain itu, dua Peraturan Bupati baru diterapkan pada 2025: pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai dukungan program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Fun Run dan Apresiasi Wajib Pajak
Rangkaian kegiatan Gebyar Sadar Pajak diawali dengan Bapenda Fun Run yang diikuti ratusan peserta. Panitia memberikan medali kepada peserta yang mencapai garis finis dan menggelar undian berhadiah untuk masyarakat yang telah mengumpulkan struk pembayaran dari hotel, restoran, dan hiburan yang menggunakan alat pemantau transaksi.
Hadiah utama yang disiapkan antara lain empat unit sepeda motor, kulkas, ponsel, mesin cuci, televisi, dan kipas angin.










