Karantina Papua Tengah Selamatkan Nuri Kepala Hitam yang Diselundupkan

Ahmad

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Petugas Karantina sedang memegang barang bukti usai berhasil mengamankan. (Foto: Istimewa)

i

Seorang Petugas Karantina sedang memegang barang bukti usai berhasil mengamankan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam, pada Minggu (15/12/2024) siang.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan pada barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan rute pelayaran Nabire – Surabaya.

Saat itu, petugas Karantina yang melakukan pengawasan mencurigai sebuah karton yang dibawa oleh seorang penumpang.

Baca Juga :  Gubernur Papua Tengah Apresiasi Freeport Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga Nabire

Tak lama kemudian, hal ini terungkap saat petugas mendengar adanya kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam.

“Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Komandan KKB Jaringan Aibon Kogoya Ditangkap di Nabire

“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat, dan memenuhi persyaratan Karantina,” katanya menambahkan.

Ferdi menilai, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean.

Ia menegaskan, bagi siapapun yang ingin membawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke luar daerah agar dapat melapor kepada petugas Karantina di bandara maupun pelabuhan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT