MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam, pada Minggu (15/12/2024) siang.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan pada barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan rute pelayaran Nabire – Surabaya.
Saat itu, petugas Karantina yang melakukan pengawasan mencurigai sebuah karton yang dibawa oleh seorang penumpang.
Tak lama kemudian, hal ini terungkap saat petugas mendengar adanya kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam.
“Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Selasa (17/12/2024).
“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat, dan memenuhi persyaratan Karantina,” katanya menambahkan.
Ferdi menilai, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean.
Ia menegaskan, bagi siapapun yang ingin membawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke luar daerah agar dapat melapor kepada petugas Karantina di bandara maupun pelabuhan sesuai dengan aturan yang berlaku.










